JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID — Seorang pria berinisial AR ditangkap aparat Polsek Cilandak setelah diduga mencuri sepeda motor milik pemilik warung pecel lele tempat dirinya bekerja di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Kapolsek Cilandak Kompol Gusprihatin Zen mengatakan pelaku menggunakan modus berpura-pura melamar pekerjaan sebagai karyawan warung makan sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan milik korban.
“Pelaku laki-laki berinisial AR berpura-pura melamar kerja menjadi karyawan warung pecel lele, kemudian mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX milik korban dengan kerugian sekitar Rp35 juta,” kata Gusprihatin saat pengungkapan kasus di Mapolsek Cilandak, Senin 25 Mei 2026.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis 21 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Motor Honda PCX berwarna merah milik pemilik warung dilaporkan hilang saat situasi warung dalam kondisi sepi.
BACA JUGA : MinyaKita di Kota Tangerang Langka, Pedagang Pasar Anyar Pasrah
Menurut polisi, pelaku yang baru beberapa hari bekerja memanfaatkan kepercayaan korban. Setelah dinilai aman, AR mengambil kunci kendaraan yang terparkir lalu melarikan sepeda motor tersebut.
“Setelah bekerja sekitar dua hingga tiga hari dan situasi dianggap aman, pelaku membawa kabur motor milik pemilik warung,” ujarnya.
Unit Reskrim Polsek Cilandak kemudian menangkap pelaku beberapa jam setelah kejadian. AR diamankan di wilayah Laladon, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, saat diduga hendak menjual motor hasil curian melalui sistem cash on delivery (COD).
Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP Suwarno mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan pelaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah.
BACA JUGA : Teror Pocong di Cipondoh Dipastikan Hoaks
“Tersangka AR tercatat melakukan aksi di sekitar 10 tempat kejadian perkara, di antaranya Bekasi, Depok, Cikarang, Tangerang, hingga Pasar Minggu,” katanya.
Polisi juga mengungkapkan AR merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus serupa sejak 2022.
Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Cilandak untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.










