PANDEGLANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kepolisian Resor Pandeglang terus berinovasi guna memperbaiki kualitas pelayanannya kepada masyarakat. Terobosan terkini mencakup SKCK Online dan layanan pengantaran yang diperkenalkan oleh Polsek Pandeglang.
Peluncuran SKCK Online dan layanan pengantaran ini mencuri perhatian saat peresmian Taman Lalulintas di Mapolsek Pandeglang pada Selasa 12 Desember 2023. Inovasi ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada warga, terutama di kecamatan Pandeglang dan Majasari.
Polwan dengan antusias menyosialisasikan mekanisme SKCK Online kepada warga. Proses pengajuan SKCK tidak hanya dapat dilakukan secara online, tetapi juga pembayarannya dapat diselenggarakan melalui QR code (Qris).
Setelah proses selesai, pemohon akan mendapatkan layanan pengantaran, di mana SKCK akan diantar langsung ke alamat pemohon oleh Bhabinkamtibmas.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, menjelaskan bahwa SKCK Online dan layanan pengantaran ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memudahkan masyarakat yang ingin mengurus SKCK. Beliau menyatakan bahwa inovasi ini juga sebagai tanggapan terhadap harapan masyarakat, khususnya pemohon SKCK di kecamatan Pandeglang dan Majasari yang memiliki tingkat kesibukan tinggi.
“Berhubung sebagian besar wilayah kecamatan Pandeglang dan Majasari berada di perbukitan dan pegunungan, mereka harus bepergian ke kota untuk mengurus SKCK. Hal ini membutuhkan biaya dan waktu yang cukup besar. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada mereka,” ujar AKBP Belny.
Bagi warga yang ingin menggunakan layanan SKCK online melalui mobil keliling ini, persyaratannya sangat sederhana. Pemohon hanya perlu mendaftar melalui http://bit.ly/SckcDeliveryPolsekPandeglang, mencetak barcode, membawa ke loket SKCK bersama fotokopi identitas diri (KTP, KK, akte kelahiran/ijazah), foto berwarna dengan latar merah ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar, dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Setelah dilakukan validasi identitas dan catatan kriminal, SKCK dapat diterbitkan oleh petugas. Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30 ribu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Polri. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan kepolisian.










