Ketahui Ini Syarat Mendapatkan Layanan Hukum Bebas Biaya Perkara

ILUSTRASI. Masyarakat dari berbagai elemen di Indonesia berhak untuk mendapatkan layanan hukum. Namun bagi yang tidak mampu negara akan menanggungnya.. Foto oleh EKATERINA BOLOVTSOVA

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Masyarakat dari berbagai elemen di Indonesia berhak untuk mendapatkan layanan hukum. Namun bagi yang tidak mampu negara akan menanggungnya.

Kaitan itu, Pengadilan Agama Kota Tangerang menghadirkan layanan hukum bebas biaya perkara (Prodeo) yang memiliki dasar hukum Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014.

Bacaan Lainnya

Negara akan menanggung biaya layanan hukum bagi warga yang kurang mampu, hal ini telah dianggarkan sesuai dengan anggaran 2024 melalui aturan nomor: SP DIPA-005.04.2.400824/2024.

Saat ini Pengadilan Agama Tangerang menerima kuota sebanyak 55 perkara secara gratis.

“Bagi warga pencari keadilan yang ingin mendapatkan layanan tersebut silahkan mengajukan sesuai persyaratan yang ada,” ungkap Suryadi, Ketua Pengadilan Agama Tangerang, Kamis 18 Januari 2024.

Syarat Mendapatkan Layanan

Ia pun menjelaskan, untuk mendapatkan layanan ini syarat pengajuan prodeo ialah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan dan ditandatangani atau diketahui pejabat kecamatan setempat.

“Lebih lanjut masyarakat bisa melakukan komunikasi dengan petugas Pengadilan Agama Tangerang melalui nomor whatsapp 0812-1122-6620. Semoga, layanan ini bisa memberikan keadilan kepada siapa pun mereka yang membutuhkan, khususnya mereka warga kurang mampu,” katanya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.