KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Jelang Pilkada serentak di Kota Tangerang sejumlah nama mulai mencuat ke publik. Nama-nama tersebut ada dari kalangan partai hingga aparatur sipil negara (ASN).
Untuk nama-nama ASN yang diketahui telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon (Balon) Wali kota Tangerang diantaranya yakni Kepala Dinas Dispora Kaonang, Kepala Dinas Pendidikan jamaluddin dan Kepala BPBD Maryono.
Terkait pencalonan ASN menjadi balon Wali Kota Tangerang banyak yang mempertanyakan apakah harus mundur dari ASN atau tidak? KPU kota Tangerang menjawab.
Komisioner KPU Kota Tangerang Yudistira Prasasta mengungkapkan berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 2020 ayat 7 bai PNS, TNI dan Pori harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon.
“Wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai ASN sejak ditetapkan sebagai calon,”ujar Yudistira, Selasa, 30 April 2024.
Sementara itu Jamaluddin mengaku serius untuk menjadi calon Wali kota Tangerang, Ia berharap dukungan dari masyarakat.
“ingin membangun kota Tangerang lebih baik lebih bagus dan masyarakatnya lebih sejahtera dan makmur serta kota Tangerang jadi lebih baik lagi,”katanya
Ditanya soal aturan yang mengharuskan ASN mundur jika menjadi calon Wali Kota, Jamaludin mengaku siap mengikuti aturan yang ada.
“Saya sudah mempertimbangkan dan nanti saya setelah ini akan survey dan jika surveynya bagus dan semua perlu pertimbangkan yang matang, dan kita bismillah.”
Saat ditanya untuk target posisi apakah ingin menjadi Wali Kota Tangerang atau Wakil Wali Kota Tangeragang Ia mengaku siap di posisi mana saja.








