Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Teluknaga

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Peredaran obat-obatan keras tanpa izin edar kembali diungkap Polres Metro Tangerang Kota melalui Operasi Nila. Kali ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial T alias B di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Dari tangan pria tersebut, petugas menyita 315 butir obat keras daftar G yang terdiri dari 225 butir Tramadol dan 90 butir Hexymer. Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan satu unit handphone Oppo warna biru dan uang tunai Rp197 ribu.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan tanpa izin edar di Kampung Sukatani, Kelurahan Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kemudian melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi.

Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Polisi kemudian mengamankan pria tersebut untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat tanpa izin edar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, saat dikonfirmasi pada Selasa, 22 September 2026.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik warna hitam yang berisi obat-obatan keras. Dari dalam kantong tersebut, polisi menemukan 22 strip Tramadol yang masing-masing berisi 10 tablet serta lima butir Tramadol.

Dengan demikian, total Tramadol yang diamankan mencapai 225 butir. Polisi juga menemukan 18 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi lima butir Hexymer dengan total 90 butir.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Herbin mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Melalui Operasi Nila, kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang,” kata Herbin.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, serta melakukan gelar perkara dan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan maupun tersangka lain yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan tersebut.

T alias B diproses terkait dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.