Mengerikan! Kasus Guru Ngaji Cabul di Ciledug Terbongkar, Polisi Kejar Pelaku yang Buron!

Mengerikan! Kasus Guru Ngaji Cabul di Ciledug Terbongkar, Polisi Kejar Pelaku yang Buron!
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasihumas Kompol Aryono dan Kasat Reskrim Kompol David Kanitero menjelaskan pihaknya menerima laporan pelapor J (54) selaku orang tua korban pada tanggal 23 Desember 2024 lalu.

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Beberapa hari ini publik kembali dibuat heboh pasalnya di Kota Tangerang kembali diduga terjadi kasus pelecehan seksual antara guru ngaji dengan muridnya.

Kejadian ini setelah ditelusuri pihak Kepolisian terjadi di wilayah Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang. Sayangnya, pelaku saat ini kabur.

Bacaan Lainnya

Polisi dari Polres Metro Tangerang Kota saat ini tengah berusaha mengejar terduga pelaku yang telah menghilang sejak kabar ini mencuat.

Terduga pelaku hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui telah meninggalkan kediamannya sejak 29 November 2024 sebelum dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didampingi Kasihumas Kompol Aryono dan Kasat Reskrim Kompol David Kanitero menjelaskan pihaknya menerima laporan pelapor J (54) selaku orang tua korban pada tanggal 23 Desember 2024 lalu.

“Setelah menerima laporan, selanjutnya guna melengkapi administrasi penyelidikan, personel Unit PPA mengantarkan korban untuk dilakukan Visum. Kemudian ditanggal yang sama (23/12) juga dilakukan BAP terhadap pelapor, korban dan saksi,” terang Zain. Kamis, 9 Januari 2025.

Selama proses pemeriksaan, Polres Metro Tangerang Kota juga melakukan pendampingan untuk pemulihan dan trauma yang dialami korban dengan melibatkan psikolog dari P2TP2A dan dinas terkait.

“Saat penyelidikan, kami (polisi,red) telah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial W (40) sebanyak 2 kali, yakni ditanggal 27 Desember 2024 dan 30 Desember 2024, namun terduga pelaku tersebut tidak hadir. Lalu setelah melalui gelar perkara, statusnya dinaikkan ke tahap penyidikan pada tanggal 3 Januari 2025, karena terdapat alat bukti yang cukup telah terjadi peristiwa pidana” jelasnya.

Zain mengungkapkan, hasil dari penyelidikan, bahwa pelaku sudah meninggalkan rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug sejak tanggal 29 November 2024 yakni kurang lebih sebulan sebelum dilaporkan orang tua korban ke Polisi. Hingga saat ini jumlah korban yang sudah teridentifikasi sebanyak 4 anak.

“Hingga saat ini, anggota masih melakukan pengejaran. Namun, pelaku masih belum diketahui keberadaannya. Mohon doa dan dukungannya kami sedang cari dan kejar pelakunya, kami juga menghimbau pelaku untuk bisa kooperatif memenuhi panggilan polisi,” tandas Kapolres.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *