TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria berinisial ZA (55) dan SH (36) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat bruto 9,27 gram.
Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Dibekuk Saat Pengembangan Kasus
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan petugas lebih dulu membuntuti salah satu tersangka sebelum akhirnya melakukan penangkapan. Tersangka diamankan di kawasan Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
“Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan observasi dan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan target, petugas melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan salah satu tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu di kawasan Jalan KH Hasyim, Pondok Cabe, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial SH. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan bergerak menuju rumah SH hingga berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
Saat rumah SH digeledah, petugas kembali menemukan sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Kedua tersangka juga mengakui bahwa barang haram tersebut memang akan diperjualbelikan.
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka kedua, petugas kembali menemukan barang bukti sabu serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut memang diperjualbelikan,” jelasnya.
11 Paket Sabu Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 11 paket sabu dengan total berat bruto 9,27 gram. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, plastik klip kosong untuk pengemasan, dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Polisi Klaim Selamatkan 55 Jiwa
Berdasarkan barang bukti yang disita, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota memperkirakan pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 55 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Perhitungan itu menggunakan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh sekitar enam orang.
Saat ini ZA dan SH telah ditahan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.










