KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan berbunga rendah bagi peserta Jaminan Hari Tua (JHT).
Program ini ditujukan untuk membantu pekerja memiliki hunian layak melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman uang muka, hingga pembiayaan renovasi rumah.
MLT diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 dan dapat diakses oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar minimal satu tahun serta tertib administrasi kepesertaan. Selain itu, calon penerima juga harus memenuhi ketentuan perbankan, termasuk lolos penilaian kelayakan kredit atau BI Checking.
Program ini disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan bunga yang lebih ringan dibandingkan pembiayaan komersial.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Cikokol, Mohamad Irvan, menjelaskan bahwa keringanan bunga menjadi keunggulan utama MLT.
“Syaratnya minimal sudah menjadi peserta satu tahun, tertib administrasi, dan memenuhi ketentuan perbankan. Selebihnya mengikuti mekanisme bank, dengan nilai tambah berupa bunga yang lebih ringan,” ujarnya kepada saat jumpa pers, Selasa, 3 Februari 2026.
Ia merinci, MLT terdiri dari beberapa jenis pembiayaan, yakni KPR dengan plafon maksimal Rp500 juta, pembiayaan renovasi rumah hingga Rp200 juta, serta pinjaman uang muka rumah dengan plafon maksimal Rp150 juta.
Pada tahun sebelumnya, total penyaluran MLT di Kantor Cabang Tangerang Cikokol mencapai sekitar Rp3 miliar dengan target minimal 10 penerima dalam setahun.
“Plafon tersebut merupakan batas maksimal. Jika kebutuhan peserta lebih kecil, pembiayaan akan disesuaikan dengan kebutuhan yang diajukan,” kata Irvan.










