Modus Kencan Berujung Petaka, Wanita di Cisauk Disekap dan Mobilnya Dirampok

Modus Kencan Berujung Petaka, Wanita di Cisauk Disekap dan Mobilnya Dirampok
Tersangka Kecot saat difoto oleh pihak Kepolisian. foto dok : Ist

KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang wanita berinisial LA alias Key (29). Korban tidak hanya disekap dan diancam dengan senjata tajam jenis celurit, tetapi juga harus kehilangan mobil Honda Brio serta ponsel pintar miliknya.

Satu dari tiga pelaku berhasil diringkus polisi di sebuah hotel di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Tersangka utama yang diamankan berinisial MK alias Kecot (33), sementara dua pelaku lainnya kini berstatus buron (DPO).

Bacaan Lainnya

Kronologi Kejadian: Berawal dari Perjanjian Kencan

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan, peristiwa ini bermula dari adanya janji temu (kencan) antara korban LA dan tersangka Kecot pada Senin 18 Mei 2026 malam. Korban yang mengendarai mobil Honda Brio putih bernomor polisi B 1464 SMH berangkat menemui tersangka di kawasan Serpong setelah sebelumnya dikirimi titik lokasi (share lock).

Keduanya sempat menuju sebuah apartemen di wilayah Serpong. Namun, suasana berubah mencekam keesokan harinya, Selasa 19 Mei 2026 dini hari, setelah mereka keluar dari apartemen tersebut dan bergerak ke arah Cisauk.

Di tengah jalan, tepatnya di daerah Griya Parahita Cisauk, tersangka Kecot menjemput rekannya berinisial S alias Senet (kini DPO), yang langsung duduk di kursi penumpang bagian belakang.

“Saat melintas di Jalan Maloko, Cisauk, tersangka Kecot tiba-tiba merampas ponsel iPhone 11 milik korban yang sedang dimainkan. Tersangka mengancam korban untuk diam jika tidak ingin celaka, karena mobil tersebut hendak diambil dan dijual,” ujar AKP Dhady Arsya saat memberikan keterangan, Sabtu 23 Mei 2026.

Disekap, Diikat, dan Diancam Celurit

Situasi semakin menegangkan ketika korban mencoba melawan dan berteriak. Tersangka Senet yang berada di kursi belakang langsung mengeluarkan sebilah celurit dari dalam tasnya.

“Tersangka S alias Senet mengalungkan celurit tersebut ke leher korban dari arah belakang. Tak sampai di situ, celurit tersebut kemudian dioper ke tersangka Kecot yang sedang menyetir. Menggunakan tangan kirinya, Kecot mengarahkan ujung celurit ke perut korban sembari terus mengancam,” jelas Dhady.

Untuk melumpuhkan korban, tersangka Senet mengikat kedua tangan LA menggunakan tali dari jaket sweater. Korban yang dalam kondisi tersekap kemudian dibawa berputar-putar menggunakan mobilnya sendiri, sebelum akhirnya dibuang di lokasi yang sepi, tepatnya di kawasan Kampung Pabuaran, Kelurahan Cisauk (di belakang Perumahan Giantara).

Setelah diturunkan di jalanan sepi, korban berjalan kaki hingga bertemu seorang warga sekitar bernama Riski (16). Dibantu warga, korban langsung mendatangi Polsek Cisauk pada pukul 02.30 WIB dini hari untuk membuat laporan polisi.

Penangkapan Tersangka di Hotel

Menerima laporan darurat tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cisauk yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Dhady Arsya dan Kanit Reskrim Iptu N. Hambali langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan pengejaran.

Pelarian tersangka Kecot akhirnya terhenti dua hari kemudian. Pada Kamis 21 Mei 2026  sekitar pukul 05.00 WIB, polisi berhasil menggerebek tempat persembunyian Kecot di Hotel Redroc Regenton, Pagedangan, Tangerang.

“Tersangka MK alias Kecot berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ditangkap, kami juga menyita sejumlah barang bukti termasuk pakaian yang digunakan saat beraksi dan uang tunai sisa hasil penjualan mobil,” kata Kapolsek.

Mobil Dijual Murah, Ponsel Dibuang

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mobil Honda Brio milik korban telah dijual oleh komplotan ini melalui perantara pelaku lain berinisial K alias Pupu (DPO) seharga Rp 25.000.000. Dari hasil penjualan tersebut, Kecot mendapat bagian terbesar senilai Rp 18.000.000, sementara dua pelaku lainnya masing-masing mendapat Rp 3.000.000.

“Sementara untuk ponsel iPhone 11 milik korban, pengakuan tersangka sengaja dibuang oleh pelaku Senet di daerah Cicayur, Cisauk, untuk menghilangkan jejak,” tambah Dhady. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 174.000.000.

Saat ini, Polsek Cisauk telah menahan tersangka Kecot dan terus melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait pencurian dengan kekerasan.

“Kami masih melakukan pemburuan intensif terhadap dua pelaku lain yang buron, yaitu Senet dan Pupu. Identitas mereka sudah kami kantongi,” tegas Dhady menutup keterangannya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.