Polisi Gerebek Rumah di Pinang, Ratusan Butir Tramadol Ilegal Disita

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro Tangerang Kota kembali membongkar kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial AY (47) ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol secara ilegal di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Penangkapan dilakukan anggota Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas mengamankan pelaku di sebuah rumah yang berada di Jalan Gempol Raya, Kelurahan Kunciran Induk, Kecamatan Pinang.

Bacaan Lainnya

Berawal dari Laporan Warga

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin di lokasi tersebut.

“Berbekal laporan masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti obat keras jenis Tramadol,” kata Jauhari pada Jumat, 22 Mei 2026.

BACA JUGA : 1.030 Butir Tramadol Siap Edar Diamankan Polisi dari 2 Pemuda Asal Bogor

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 927 butir Tramadol yang diduga siap edar. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp1.005.000 hasil penjualan dan satu unit telepon genggam yang diduga dipakai untuk transaksi.

AY yang merupakan warga Kecamatan Pinang kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.

Polisi Tegaskan Komitmen Berantas Obat Ilegal

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kota Tangerang. Menurutnya, penyalahgunaan obat keras tanpa izin menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

BACA JUGA :  Ratusan Pil Tramadol dan Exymer Siap Edar Disita Polisi

“Peredaran obat keras tanpa izin menjadi perhatian serius karena dapat merusak kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya kalangan remaja. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan jaringan,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang.

Kerja sama masyarakat dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran obat ilegal.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran obat keras ilegal. Segera laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan tanpa izin,” tambahnya.

BACA JUGA  : Polsek Tangerang Bongkar Peredaran Tramadol dan Hexymer Ilegal di Sepatan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi memastikan proses penyelidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.