KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi meningkatkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi penyewaan pesawat terbang ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan saat Kajari Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, belum genap satu bulan menjabat.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan di tubuh PT Angkasa Pura Kargo yang kini telah berganti nama menjadi PT IAS. Peningkatan status perkara dilakukan setelah jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026. Surat tersebut diterbitkan pada Kamis, 21 Mei 2026.
Bermula dari Bisnis Charter Pesawat
Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana, menjelaskan perkara ini bermula pada tahun 2021. Saat itu PT APK membuka lini bisnis baru berupa charter pesawat dan memasukkannya ke dalam RKAP tahun buku 2022.
BACA JUGA : Pemkot Tangerang Tegas soal Fasos-Fasum Perumahan, Izin Pengembang Bisa Ditahan
Pada Februari 2022, PT APK menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300. Namun belakangan diketahui perusahaan tersebut tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan pesawat jenis itu.
Meski tidak memiliki kompetensi dan sertifikasi, kerja sama tetap berjalan. PT APK bahkan diketahui telah membayar kepada PT WSU dengan nilai mencapai Rp5.490.000.000.
Diduga Fiktif
Jaksa penyidik menemukan fakta bahwa operasional pesawat yang direncanakan ternyata tidak pernah terlaksana. Dugaan inilah yang kemudian menjadi dasar pengembangan kasus ke tahap penyidikan.
BACA JUGA ; Pemkot Tangerang Fokus Tambah TPU, Kawasan Benda dan Neglasari Jadi Prioritas
“Nyatanya, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 tersebut tidak pernah terealisasi alias fiktif,” ungkap Teja pada Jumat, 22 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tahap penyelidikan, penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum. Dugaan tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penyidik Segera Periksa Saksi
Kejari Kota Tangerang memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan dalam waktu dekat. Penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
BACA JUGA : Orang Tua Wajib Tahu! Ini Aturan Batas Usia dan Syarat KK Terbaru SPMB SD-SMP Kota Tangerang 2026
“Dengan dinaikkannya status perkara ini ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Kota Tangerang akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara tersebut,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian karena nilai kerugian yang cukup besar dan proyek yang diduga tidak pernah berjalan. Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan akan menuntaskan penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.










