Oknum Ormas di Ciledug Diduga Memeras Pedagang Teh Solo, Satu Pelaku Ditangkap

Oknum Ormas di Ciledug Diduga Memeras Pedagang Teh Solo, Satu Pelaku Ditangkap
Oknum Ormas di Ciledug Diduga Memeras Pedagang Teh Solo, Satu Pelaku Ditangkap

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang oknum dari salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) karena diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang teh Solo di Jalan Raya Pondok Kacang, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

Pelaku berinisial AHZ (38) berhasil diamankan, sementara rekannya yang dikenal dengan inisial DJ alias Pitak melarikan diri saat akan ditangkap. Meski demikian, identitas DJ telah diketahui melalui rekaman video yang sempat diambil oleh korban saat aksi pemerasan berlangsung.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Ciledug, Kompol R.A. Dalby, mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat dan bukti berupa rekaman video aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum ormas tersebut. Unit Reskrim Polsek Ciledug pun segera bergerak cepat dan berhasil mengamankan salah satu pelaku.

“Oknum ini meminta uang kepada penjual teh Solo Rp 300 ribu dengan alasan uang pembinaan. Karena takut dan tidak ada uang sebanyak itu, korban hanya mampu memberikan Rp 100 ribu,” kata Kapolsek, Kamis, 15 Mei 2025.

Kemudian, pada Sabtu, 10 Mei 2025 pukul 21.00 WIB, dua oknum ormas tersebut kembali mendatangi korban untuk menagih sisa kekurangan sebesar Rp 200 ribu. Mereka bahkan menyodorkan kwitansi dengan nominal Rp 300 ribu yang tertulis sejak tanggal 29 April 2025, saat korban mulai berjualan.

“Karena tidak ada uang, korban tidak memberi uang sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa uang Rp 200 ribu itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku rutin melakukan aksi serupa terhadap para pedagang di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Modus yang digunakan adalah permintaan uang “pembinaan” dengan nilai yang bisa mencapai Rp 700 ribu per pedagang.

“Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota Ormas tertentu. Oleh karena itu kami himbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan,” ujarnya.

Pelaku AHZ dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Saat ini AHZ masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ciledug dan kasusnya tengah dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan korban-korban lainnya. Sementara itu, pelaku lainnya, DJ alias Pitak, masih dalam pengejaran.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggelar patroli untuk mengantisipasi berbagai bentuk kejahatan jalanan seperti premanisme, begal, curanmor, tawuran, mata elang (debt collector), serta kejahatan lainnya melalui Operasi Berantas Jaya 2025.

“Sesuai dengan arahan Kapolres, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Polisi harus hadir di tengah masyarakat memberi rasa aman dan menjaga kondusifitas di wilayah, khususnya di Tangerang. Dan masyarakat kami minta untuk berani melapor ke Polisi,” tutupnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.