Polisi Bongkar Peredaran 135 Ribu Butir Obat Keras Ilegal di Tangerang

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar dalam jumlah besar berhasil diungkap jajaran Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota. Dalam operasi yang digelar pada Jumat, 12 Juni 2026, polisi mengamankan dua terduga pelaku beserta ratusan ribu butir obat keras yang diduga siap diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Kapolsek Benda AKP Sriyono, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi obat keras jenis tramadol dan heximer yang dilakukan secara cash on delivery (COD) di kawasan Poris.

Bacaan Lainnya

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar,” ujar Sriyono pada Minggu, 14 Juni 2026.

Pengembangan Kasus Mengarah ke Kontrakan Penyimpanan Obat

Setelah menangkap pelaku pertama, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan sebuah kontrakan yang dijadikan lokasi penyimpanan obat-obatan ilegal.

Dari tempat tersebut, polisi menemukan ribuan pil yang disimpan dalam jumlah besar dan diduga akan diedarkan kepada para pembeli.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24). Keduanya diduga memiliki peran dalam jaringan distribusi obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah Tangerang.

Polisi Sita Berbagai Jenis Obat Keras

Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sebanyak 135.346 butir obat keras berbagai jenis. Barang bukti tersebut terdiri dari 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, serta 130 butir Alprazolam dan Riklona.

Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi, satu unit printer kemasan, dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut.

Kapolres: Peredaran Obat Keras Jadi Ancaman bagi Remaja

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya aktivitas peredaran obat keras dalam skala besar yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Menurut Jauhari, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Tangerang Kota dalam memberantas penyalahgunaan obat-obatan berbahaya serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran obat keras ilegal.

“Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam,” imbaunya.

Pemasok Masih Diburu

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok yang diduga menjadi sumber utama peredaran obat keras ilegal tersebut.

Penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini, termasuk jalur distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.