KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Tim Opsnal Unit Resmob Polres Metro Tangerang Kota baru saja berhasil melumpuhkan sindikat spesialis pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Tangerang Raya. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial DA, FS, A, MD, dan D beserta enam unit motor yang diduga hasil curian.
Kronologi Penangkapan dan Laporan Korban
Penangkapan para tersangka dilakukan oleh petugas pada Kamis malam, 4 Juni 2026 di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Bugel, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Operasi ini bermula dari adanya laporan masyarakat bernama Nico Arvendo yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat diparkir di kawasan Teluknaga.
“Korban memarkirkan sepeda motor di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Saat hendak berangkat kerja keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada. Pelaku diduga merusak kunci pagar dan kunci kontak motor sebelum membawa kabur kendaraan milik korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit pada Selasa, 9 Juni 2026.
Penyelidikan dan Penemuan Barang Bukti
Berbekal laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Ipda Bambang Tri S.N. segera melakukan penyelidikan intensif hingga mendapatkan petunjuk lokasi kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan barang bukti. Penggerebekan pun membuahkan hasil dengan ditemukannya beragam alat kejahatan seperti kunci letter T, senjata tajam, hingga airsoft gun di lokasi kejadian.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan para pelaku, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 5 orang beserta sejumlah barang bukti,” tambah Parikhesit.
Modus Operandi dan Jaringan Pelaku
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku A dan MD telah melancarkan aksi kejahatan sebanyak 10 kali di wilayah Tangerang dengan melibatkan rekan lain yang kini berstatus buron. Pelaku DA dan FS juga mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian spesifik motor Yamaha NMax di daerah Tigaraksa bersama anggota jaringan lainnya.
“Kedua pelaku berperan sebagai joki, sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron berperan sebagai eksekutor atau pemetik kendaraan,” jelas Kasat Reskrim.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, memberikan apresiasi tinggi kepada tim Resmob atas keberhasilan mereka dalam menekan angka kejahatan jalanan. Pihak kepolisian juga menekankan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi kuat antara aparat dengan masyarakat yang proaktif memberikan informasi.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang sangat meresahkan masyarakat. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam mengungkap berbagai tindak kriminal,” tegas Kombes Pol Jauhari.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan selalu melengkapi kendaraan dengan pengaman tambahan demi mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di masa mendatang. Apabila warga mencurigai adanya aktivitas yang tidak wajar di lingkungannya, kepolisian meminta agar segera melapor melalui saluran resmi yang tersedia.
“Saya mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat yang aman, dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Jangan ragu memanfaatkan layanan kepolisian melalui call center 110 untuk melaporkan tindak kejahatan atau gangguan kamtibmas,” tutup Jauhari.
Saat ini, penyidik kepolisian masih terus melakukan pengembangan jaringan untuk memburu para pelaku yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang terkait pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal mencapai 10 tahun.










