KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polisi berhasil mengungkap kasus penyerangan terhadap seorang pelajar yang terjadi di kawasan Cibodas, Kota Tangerang. Sebanyak 13 orang diamankan karena diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan, penganiayaan, hingga pencurian dengan kekerasan.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 05.05 WIB di Jalan Dipati Unus, Kelurahan Cibodas. Korban diketahui bernama Karim Permadi (16), seorang pelajar yang saat itu hendak pulang bersama teman-temannya.
Menurut hasil penyelidikan, korban sebelumnya berkumpul di rumah salah satu rekannya hingga dini hari. Setelah itu mereka pulang secara beriringan menggunakan sepeda motor.
Di tengah perjalanan, rombongan korban didatangi oleh sekelompok orang tak dikenal. Para pelaku kemudian memepet kendaraan korban dan memaksa mereka berhenti.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, mengatakan korban dan teman-temannya diminta turun dari kendaraan sebelum aksi kekerasan terjadi. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala.
“Para pelaku meminta korban dan rekan-rekannya turun dari kendaraan. Setelah itu korban langsung menjadi sasaran kekerasan hingga mengalami luka sobek di bagian kepala akibat senjata tajam,” kata Rabiin pada Kamis, 11 Juni 2026.
Berbekal CCTV, Polisi Telusuri dan Tangkap Para Pelaku
Mendapat laporan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung langsung melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi diperiksa dan rekaman CCTV di sekitar lokasi turut dianalisis.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 13 orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, pakaian yang digunakan saat kejadian, telepon genggam, serta hasil visum korban.
Penyidik menduga para pelaku tergabung dalam kelompok tertentu yang berkomunikasi melalui media sosial. Akun tersebut disebut kerap digunakan untuk mengumpulkan anggota sebelum melakukan aktivitas kelompok.
Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi tersebut. Mulai dari pelaku pembacokan, pembawa senjata tajam, pengendara motor, hingga pengelola akun media sosial kelompok.
Meski demikian, polisi masih memburu satu orang pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Identitas dan keberadaannya masih terus ditelusuri petugas.
Kapolres: Tidak Ada Toleransi untuk Pelaku Kekerasan Jalanan
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kriminalitas jalanan. Terutama aksi yang melibatkan senjata tajam dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat, terlebih yang melibatkan senjata tajam dan menyasar anak-anak maupun pelajar. Tidak ada toleransi bagi pelaku kriminalitas jalanan,” tegas Jauhari.
Kapolres juga meminta para orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka. Pengawasan dinilai penting agar anak tidak terjerumus ke dalam kelompok yang mengarah pada tindakan kriminal.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anaknya. Jangan sampai terlibat dalam kelompok yang mengarah pada tindakan kriminal, tawuran maupun geng motor yang dapat merugikan masa depan mereka sendiri,” ujarnya.
Terancam Hukuman hingga 9 Tahun Penjara
Saat ini seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Jatiuwung. Polisi juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena sebagian pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal terkait pengeroyokan, penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukuman yang menanti mereka mencapai sembilan tahun penjara.










