TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Jajaran Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin edar dan tanpa resep dokter dalam Operasi Pekat Jaya 2026. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Penggerebekan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah kios di Jalan Raya Salembaran, Desa Kampung Melayu Timur. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A (27) beserta ratusan butir obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam menekan penyakit masyarakat. Ia menilai peredaran obat keras ilegal berpotensi membahayakan generasi muda dan ketertiban umum.
“Operasi Pekat Jaya 2026 kami fokuskan pada penindakan penyakit masyarakat, termasuk peredaran obat keras ilegal yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan ketertiban umum,” ujar Kombes Pol. Jauhari.
Dalam penggeledahan, polisi menyita puluhan hingga ratusan butir obat keras dari tangan pelaku. Selain itu, turut diamankan uang tunai dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas penjualan.
Kapolsek Teluknaga AKP Nanda Setya Pratama Baso menyampaikan, kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
BACA JUGA : Mangkir di Panggilan Pertama, Pemeriksaan Bahar bin Smith di Polres Metro Tangerang Kota Ditunda
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim Unit Reskrim langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati pelaku tengah menjual obat keras tanpa izin BPOM dan tanpa resep dokter,” jelas AKP Nanda.
Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan ke Polsek Teluknaga untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran obat-obatan ilegal di lingkungannya. Menurutnya, keterlibatan warga sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa Operasi Pekat Jaya 2026 akan terus digelar secara intensif. Langkah ini dilakukan sebagai komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah hukum.









