Pelarian Berakhir! DPO Korupsi Red Notice Interpol Tiba di Bandara Soekarno-Hatta di Bawah Pengawalan Ketat

Pelarian Berakhir! DPO Korupsi Red Notice Interpol Tiba di Bandara Soekarno-Hatta di Bawah Pengawalan Ketat

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mengawal pemulangan seorang pria warga negara Indonesia berinisial J.L., yang berstatus subjek Interpol Red Notice (IRN) sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pada Minggu 8 Maret 2026.

J.L. tiba di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 22.34 WIB menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA-193 dari Medan. Setibanya di bandara, petugas Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta langsung melakukan pengamanan serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses kedatangannya.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, J.L. diamankan di Penang, Malaysia, pada 8 Maret 2026 oleh tim gabungan dari KJRI Penang dan Jabatan Imigresen Malaysia.

Pemulangannya ke Indonesia dilakukan melalui mekanisme Immigration to Immigration. Dalam proses tersebut, KJRI Penang menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), disertai dokumen keimigrasian dari otoritas Malaysia.

Pemulangan J.L. dilakukan melalui rute Penang–Medan–Jakarta dengan pengawalan dari unsur Interpol, KJRI Penang, serta Indonesian Liaison Officer (ILO).

Setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, subjek selanjutnya diserahterimakan kepada Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana menyampaikan bahwa Imigrasi sebagai penjaga gerbang negara memiliki peran penting dalam mendukung proses penegakan hukum lintas negara.

“Imigrasi berperan memastikan setiap perlintasan orang keluar dan masuk wilayah Indonesia berjalan sesuai ketentuan. Dalam kasus ini, kami mengawal proses kedatangan subjek red notice interpol dan berkoordinasi dengan instansi terkait hingga proses penyerahan kepada aparat penegak hukum dapat berjalan dengan lancar,” ujar Galih.

Imigrasi Soekarno-Hatta senantiasa melaksanakan arahan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat kerja sama internasional serta koordinasi lintas instansi guna mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lintas negara.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.