Pembacaan Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Imam Masykur, Kuasa Hukum Pertahankan Hak Asasi Manusia

Pembacaan Pledoi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur. foto tangkapan layar IG @PuspenTNI

JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Pembacaan pledoi dalam kasus pembunuhan berencana yang melibatkan terdakwa Praka RM, Praka HS, dan Praka J terhadap Imam Masykur digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sidang yang terbuka untuk umum ini menyuguhkan argumen hukum yang menarik dari Kuasa Hukum para terdakwa.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, S.H., terdakwa dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan secara bersama-sama.

Oditur Militer menuntut hukuman mati untuk terdakwa, namun Kuasa Hukum terdakwa Praka RM, Kapten Chk Budianto, S.H., menegaskan bahwa tuntutan ini melanggar Hak Asasi Manusia.

Menurut Kapten Chk Budianto, S.H., terdakwa Praka RM memiliki hak hidup yang dilindungi oleh undang-undang, dan sebagai anggota militer, masih memiliki potensi untuk karir masa depan dan kehidupan keluarga yang layak. Oleh karena itu, Kuasa Hukum meminta keringanan hukuman yang seadil-adilnya.

Pembacaan Pledoi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh para terdakwa Praka RM, Praka HS dan Praka J terhadap Imam Masykur. foto tangkapan layar IG @PuspenTNI

Sementara itu, Lettu Chk Amril Harahap, S.H., selaku Kuasa Hukum terdakwa Praka HS, menyoroti peran kliennya sebagai kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga. Dalam pledoinya, Lettu Chk Amril Harahap menekankan bahwa Praka HS menyesali perbuatannya dan bersikap baik selama persidangan, berjanji tidak akan mengulangi kesalahan tersebut.

Pembelaan Kuasa Hukum ini memberikan dimensi hak asasi manusia dalam konteks hukuman mati dan mempertimbangkan masa depan terdakwa dalam dinas militer serta kehidupan keluarga mereka.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.