KABUPATEN TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Premanisme sebagai langkah strategis untuk menekan aksi premanisme serta menangani organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dinilai bermasalah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang, Rudi Lesmana, mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Maraknya premanisme dan perintah dari pusat, ke depan akan ada surat keputusan pembentukan Satgas Premanisme,” ujarnya pada Kamis, 15 Mei 2025.
Libatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan
Satgas ini akan dibentuk melalui kolaborasi antara TNI, Polri, dan Kejaksaan, dengan tugas utama melakukan pengawasan, pembinaan, hingga penindakan terhadap ormas yang melanggar hukum maupun norma kemasyarakatan.
“Kalau ada pelanggaran, langkah awal berupa teguran tertulis. Bila terus melanggar, kita rekomendasikan evaluasi izin ke Kemendagri dan Kemenkumham,” jelas Rudi.

Satgas akan bekerja berdasarkan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing instansi. Polisi akan menangani aspek pidana, sementara Kesbangpol akan berperan dalam pembinaan ormas yang terindikasi menyimpang dari tujuannya.
“Kalau menyangkut tindak pidana, tentu yang menangani pihak kepolisian. Tapi kalau pembinaan, itu bagian kita,” tandasnya.
Tangani 700 Lebih Ormas Terdaftar
Rudi juga menyampaikan bahwa pembentukan Satgas ini mengacu pada keberhasilan program serupa di sejumlah daerah, termasuk Jawa Barat. Saat ini, tercatat lebih dari 700 ormas dan lembaga terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Tangerang.
“Banyak ormas di Tangerang yang aktif dan berkontribusi membangun daerah. Tapi kita tetap perlu pengawasan untuk yang menyimpang,” tutup Rudi.









