KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang mengambil sikap tegas terhadap proyek pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang yang tidak selesai pada tahun 2024. Dinas Perumahan, Pemukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Tangerang telah memasukkan kontraktor proyek ke dalam daftar hitam (blacklist).
Kepala Disperkimtan Kota Tangerang, Decky Priambodo, menegaskan bahwa karena proyek tidak rampung sesuai target, kontraknya resmi diputus. Sebagai konsekuensinya, kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek ini masuk daftar hitam.
“Proses blacklist sudah melalui evaluasi dan audit oleh Inspektorat Kota Tangerang. Selain itu, Disperkimtan juga telah menarik jaminan pelaksanaan dari bank penerbit. Uang jaminan ini telah ditransfer ke rekening Pemerintah Kota Tangerang,” ujar Decky, Jumat 7 Februari 2025
Sekarang Proses Lelang Baru
Decky menjelaskan bahwa pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang akan dilanjutkan pada tahun 2025. Proyek ini bahkan telah dimasukkan dalam daftar Proyek Strategis Daerah (PSD) 2025.
“Dengan masuk ke PSD 2025, pembangunan SMPN 34 akan dikawal ketat oleh Kejaksaan Negeri Tangerang dan Inspektorat,” tegasnya.
Saat ini, proyek sudah masuk tahap lelang. Disperkimtan telah menyerahkan seluruh pemberkasan kepada bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk segera diproses.
“Target kami, pembangunan lanjutan dimulai pada April dan rampung maksimal pada Juli 2025. Namun, kami akan berupaya menyelesaikannya lebih cepat agar bisa digunakan bersamaan dengan tahun ajaran baru,” tambah Decky.
Proyek SMPN 34 yang Tertunda
Sebagai informasi, pembangunan SMPN 34 Kota Tangerang telah dimulai sejak 2023 dengan tahap pertama berupa bangunan berbentuk huruf “L” dua lantai.
Pada tahap kedua di tahun 2024, seharusnya kontraktor menyelesaikan bangunan tiga lantai yang mengelilingi lapangan upacara. Namun, proyek tersebut tidak dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga kontrak diputus dan kontraktor dikenai sanksi blacklist.









