KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO,ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan melalui berbagai program strategis.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mengoptimalkan peran Gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di seluruh kelurahan. Saat ini, terdapat 1.040 Satuan Tugas (Satgas) PATBM yang tersebar di 104 kelurahan di Kota Tangerang.
Ketua Tim Kerja Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Titto Chairil Yustiadi, menjelaskan bahwa Gerakan PATBM berfungsi sebagai wadah edukasi, antisipasi, preventif, dan promotif untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak di lingkungan masyarakat.
Gerakan ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan PKK, RT, RW, Babinsa, Babinkamtibmas, Karang Taruna, Posyandu, Forum Anak, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, yang bersama-sama membantu pengawasan dan pencegahan kekerasan di lingkungan masing-masing.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga mengadakan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan pendidikan. Salah satunya melalui kegiatan yang melibatkan ratusan perwakilan pondok pesantren dan madrasah aliyah se-Kota Tangerang.

Sosialisasi ini bertujuan sebagai langkah preventif terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, dengan menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya.
“Kami melibatkan semua stakeholder dan elemen masyarakat luas untuk bersama-sama meningkatkan pencegahan kekerasan anak dan perempuan di Kota Tangerang. Salah satunya, kami melibatkan masyarakat umum untuk menjadi satgas yang bertugas secara cepat, responsif dan intensif membantu pencegahan di lingkungan masing-masing,” tutur Titto, Jumat, 17 Januari 2025 di Kantor DP3AP2KB Kota Tangerang.
Untuk penanganan kasus kekerasan, Pemkot Tangerang menyediakan layanan pendampingan hukum dan psikologis melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Layanan ini mencakup pendampingan hukum, medis, hingga psikologis, dengan menjaga kerahasiaan identitas korban. Selain itu, tersedia juga layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang memberikan konseling, parenting, dan penjangkauan kasus secara gratis.
“Kami dalam beberapa tahun terakhir ini sangat fokus dalam meningkatkan upaya pencegahan. Ada banyak yang sudah dilakukan, seperti melalui program PATBM sekaligus sosialisasi di puluhan sekolah yang telah terbukti efektif karena menyentuh masyarakat akar rumput secara langsung. Tidak hanya pencegahan, kami juga aktif melakukan pendampingan bilamana ditemukan kasus, mulai dari pendampingan advokasi, konseling, sampai medis,” ujarnya.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika melihat atau mengalami kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui call center 112 atau aplikasi LAKSA.
Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus mengedukasi dan melindungi masyarakat dari segala bentuk kekerasan, dengan melibatkan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam pencegahan dan penanganannya









