KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Pemerintah Kota Tangerang memperketat pengawasan terhadap kewajiban penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) dari pengembang perumahan klaster yang tersebar di berbagai wilayah.
Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang, Decky Priambodo mengatakan, hingga kini masih banyak pengembang yang belum menyerahkan fasos-fasum kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada prinsipnya penyerahan fasos-fasum itu kewajiban. Bahkan setiap tahun, minimal dua kali, kami mengirim surat kepada para pengembang yang belum menyerahkan,” kata Decky, Rabu 20 Mei 2026 kemarin.
Ia menjelaskan, Pemkot Tangerang secara rutin memanggil para pengembang untuk meminta kepastian jadwal penyerahan aset fasos-fasum tersebut.
Menurut dia, apabila pengembang tidak menunjukkan itikad baik atau keberadaannya sudah tidak jelas, pemerintah dapat melakukan mekanisme perolehan aset secara paksa sesuai aturan.
“Kalau memang pengembangnya sudah tidak ada, maka bisa menggunakan mekanisme perolehan. Jadi aset itu diambil alih pemerintah. Tetapi prosesnya cukup sensitif dan harus dipastikan seluruh aspek hukumnya aman,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, lanjut Decky, Pemkot Tangerang juga menggandeng pihak Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk pendampingan hukum.
“Kami biasanya merangkul Kejaksaan untuk mendampingi karena ini berkaitan dengan aset. Salah sedikit prosesnya bisa panjang,” katanya.
Decky menambahkan, sebagian pengembang yang masih aktif umumnya lebih kooperatif karena masih memiliki rencana pengembangan proyek di wilayah Kota Tangerang.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menahan proses perizinan apabila kewajiban penyerahan fasos-fasum belum dipenuhi.
“Kalau mereka masih aktif dan punya rencana pengembangan, biasanya lebih hati-hati. Karena izin mereka bisa saja kami tahan dulu sampai kewajiban fasos-fasumnya diselesaikan,” ujarnya.










