KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Sebanyak 5 rumah warga di RT 01, RW 04 Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, terkena penertiban oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari proyek pelebaran jembatan yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang.
Mursiman, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Tangerang, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mendukung rencana tata ruang pembangunan di wilayah Cisadane Timur. “Dalam rencana tata ruang No. 6 Tahun 2019, saluran Cisadane Timur kedepannya akan dibuat tiga jalan arteri,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu, 2 Oktober 2024.
Pelebaran jembatan ini merupakan bagian dari proyek pembangunan infrastruktur Kota Tangerang yang mencakup pembuatan jalan dari Simpang 7 hingga Pembangunan 3 dan Jalan Garuda. “Kami melakukan pengerjaan bertahap dan pelebaran 6 meter ini penting untuk memudahkan akses transportasi serta mengurangi kemacetan,” tambah Mursiman.
Proses penertiban berlangsung dengan cara relokasi, tanpa adanya penggusuran paksa. Menurut Mursiman, tanah yang terkena penertiban adalah milik negara, sehingga tidak ada kompensasi dalam bentuk uang. “Kami hanya membantu warga untuk pindah, tidak ada paksaan, semua dilakukan secara sukarela,” jelasnya.
Proyek ini diperkirakan akan selesai pada November, dengan anggaran sebesar Rp 2,8 miliar. “Kami berharap pengerjaan bisa dipercepat dan selesai dalam dua bulan ke depan,” ungkapnya.
Namun, salah satu warga yang terkena dampak penertiban, Ahmad (42), merasa belum sepenuhnya puas dengan proses ini. “Rumah saya sudah 20 tahun di sini, tapi tidak ada kompensasi ganti rugi bangunan. Kami hanya ditawarkan rumah susun gratis selama tiga bulan, tapi banyak warga yang menolak,” tuturnya.
Ahmad dan beberapa warga lain juga mengeluhkan bahwa tidak semua rumah di jalur irigasi terkena penertiban. “Hanya sebagian yang digusur, katanya hanya untuk perluasan jembatan,” ungkapnya.







