KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang pada hari Kamis 27 November 2025 melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari 116 perkara tindak pidana umum yang seluruhnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Acara pemusnahan ini digelar di halaman Kantor Kejari Kota Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin, memimpin langsung prosesi pemusnahan tersebut. Dalam sambutannya, Muhammad Amin menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah final.
“Seluruh perkara sudah inkrah. Pemusnahan ini memastikan bahwa barang bukti kejahatan tidak disalahgunakan dan telah selesai proses hukumnya,” ujar Muhammad Amin.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan dari instansi penegak hukum lain, termasuk Polres Metro Tangerang Kota dan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), menunjukkan sinergi antarlembaga dalam menuntaskan penanganan perkara.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, AA Made Suarja Teja Buana, merinci bahwa total 116 perkara yang barang buktinya dimusnahkan terdiri dari:
* 75 Perkara Narkotika
* 41 Perkara Non-Narkotika
Barang Bukti Narkotika (75 Perkara):
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan jumlah signifikan yang berhasil diamankan dari peredaran gelap.
Jenis dan total beratnya meliputi:
* Sabu-sabu: 1.646,0622 gram
* Ganja: 7.002,6825 gram
* Ekstasi: 99,0076 gram
* Obat Terlarang Lainnya: Termasuk 1.608 butir Tramadol, 1.864 butir Exymer, 28 butir Alprazolam, dan 34.272 butir obat-obatan Cina.
Barang Bukti Non-Narkotika (41 Perkara):
Barang bukti ini terkait berbagai tindak pidana umum, di antaranya:
* Senjata Api (Senpi): 1 pucuk senjata api rakitan dan 1 pucuk senjata mainan.
* Senjata Tajam (Sajam): 2 pucuk golok dan celurit.
* Barang Pendukung Kejahatan: 53 unit Ponsel/HP Genggam.
Metode Pemusnahan
Metode yang digunakan disesuaikan dengan jenis barang bukti untuk menjamin barang bukti tersebut benar-benar tidak dapat digunakan lagi:
* Narkoba: Dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu.
* Senjata Api dan Senjata Tajam: Dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong khusus.
* Ponsel/HP: Dihancurkan menggunakan martil (palu) besar.
Pemusnahan ini menandai tuntasnya penanganan 116 perkara di lingkungan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Apakah Anda ingin saya memberikan analisis dampak dari pemusnahan barang bukti ini?










