JAKARTA, LENSABANTEN.CO.ID – Mulai Senin, 1 September 2025, seluruh penumpang internasional yang tiba di tiga bandara utama Indonesia—Soekarno-Hatta Tangerang, Juanda Surabaya, dan I Gusti Ngurah Rai Bali—serta Pelabuhan Internasional Batam, diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui aplikasi All Indonesia. Uji coba aplikasi ini juga diperluas ke seluruh bandara, pelabuhan, hingga perbatasan yang melayani penerbangan dan pelayaran internasional.
Aplikasi All Indonesia hadir untuk menyederhanakan proses administrasi kedatangan penumpang internasional. Melalui sistem digital ini, pengisian formulir kedatangan untuk imigrasi, bea cukai, kesehatan, hingga karantina terintegrasi dalam satu platform. Penumpang dapat mengisi data maksimal tiga hari sebelum tiba di Indonesia dari negara asal maupun setibanya di bandara atau pelabuhan. Seluruh proses pengisian deklarasi dilakukan tanpa biaya.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa aplikasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang efisien dan ramah pengguna.
“All Indonesia adalah langkah maju dalam mewujudkan pelayanan publik yang efisien. Proses kedatangan akan lebih singkat, aman, dan ramah bagi semua penumpang, termasuk lansia, difabel, dan anak-anak. Kami ingin memberikan pengalaman terbaik sejak wisatawan mancanegara maupun WNI kembali menjejakkan kaki di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyebut terobosan ini penting dalam mempercepat arus orang sekaligus barang yang masuk ke Indonesia. Dengan integrasi sistem, penumpang tidak lagi perlu mengisi electronic customs declaration (e-CD), karena seluruh proses kepabeanan kini sudah tergabung dalam All Indonesia.
Aplikasi ini juga mengintegrasikan aspek kesehatan. Menurut Kementerian Kesehatan, fitur deklarasi kesehatan memungkinkan deteksi dini potensi penyakit menular sehingga respon cepat dapat dilakukan di pintu masuk negara. Hal ini menjadi bagian penting dalam sistem kewaspadaan dini nasional.
Selain itu, penumpang yang membawa hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya juga wajib mengisi deklarasi melalui aplikasi. Dengan begitu, proses karantina lebih efektif dalam mencegah penyebaran hama dan penyakit, sekaligus menjaga ketahanan pangan serta perlindungan ekonomi nasional.
Formulir dapat diakses melalui situs allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).
“Kami mengimbau seluruh penumpang internasional, baik WNI maupun WNA, untuk melaporkan kedatangannya melalui aplikasi ini. Aplikasi All Indonesia bukan hanya soal kemudahan, tapi juga perlindungan bagi negara kita. Data yang diberikan menjadi kunci menjaga keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan,” pungkas Yuldi.









