KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil meringkus sindikat narkotika internasional yang berusaha menyelundupkan sabu seberat 1,1 kilogram melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dan Direktorat Interdiksi Narkotika.
Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada 13 Desember 2024. Saat itu, petugas mencurigai seorang penumpang berinisial YP yang tiba dari Kuala Lumpur dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan empat kemasan plastik berisi kristal bening yang terbukti positif methamphetamine. Barang haram tersebut disembunyikan dalam koper besar sebagai modus penyelundupan.
“Modus pelaku adalah menyembunyikan narkotika di dalam koper bagasi. Pelaku juga dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu dan amphetamine berdasarkan hasil tes urine,” ungkap Gatot dalam konferensi pers di Bandara Soetta pada Senin, 20 Januari 2025.
Dari pengakuan YP, diketahui bahwa ia dikendalikan oleh seseorang berinisial RP. Petugas juga menemukan komunikasi antara YP dan RP melalui aplikasi WhatsApp yang mengarahkan YP ke sebuah hotel di Tangerang untuk menyerahkan barang tersebut.
Berdasarkan informasi ini, tim gabungan berhasil menangkap seorang tersangka tambahan berinisial ST di lokasi tersebut.
Tidak berhenti di situ, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Kanwil DJBC Aceh melacak pengendali utama sindikat berinisial RP.
RP, yang masuk ke Indonesia melalui rute Kuala Lumpur–Banda Aceh (KUL–BTJ), akhirnya ditangkap pada 1 Januari 2025.
“Pengendali sindikat berhasil kami amankan di Banda Aceh. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Gatot.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang dihadapi adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Soekarno-Hatta dan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran narkotika internasional.










