KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta memfasilitasi penjemputan seorang WNI berinisial AA (49), subjek Interpol Red Notice kasus tindak pidana perbankan, yang dipulangkan dari Doha, Qatar. AA tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan pesawat Garuda Indonesia GA901 pada Jumat 26 September 2025 pukul 15.35 WIB.
Setibanya di tanah air, AA langsung menjalani pemeriksaan dokumen perjalanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Terminal 3. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan identitas sekaligus menindaklanjuti permintaan resmi NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri. Usai pemeriksaan, AA diserahkan kepada Divhubinter Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan dalam pengamanan ketat. Ia menambahkan, Imigrasi Soekarno-Hatta berkomitmen mendukung penegakan hukum serta pengawasan perlintasan orang di perbatasan.
“Imigrasi siap bersinergi dengan aparat penegak hukum menjaga kedaulatan negara, memastikan pelaku kejahatan serius tidak bisa melarikan diri meski berpindah lintas negara,” tegasnya.
Melalui penanganan ini, Imigrasi Soekarno-Hatta menegaskan perannya dalam pengawasan keimigrasian sekaligus memperkuat kerja sama antarinstansi dalam menangani kasus lintas negara.








