Pj Wali Kota Tangerang Bakal Tindak Tegas Pelanggar Aturan di Ramadan

Pj Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin saat memberikan keterangan kepada awak media, Jumat, 23 Februari 2024. Foto : Eky

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Bulan Ramadan 1445 Hijriah sudah didepan mata. Masyarakat diimbau suka cita menyambut bulan penuh rahmat bagi umat muslim ini.

Masyarakat Kota Tangerang pun khususnya umat muslim diimbau oleh Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin untuk menyambut Ramadan dengan gembira dan dapat meningkatkan amalan ibadahnya.

Bacaan Lainnya

Kemudian, melalui peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan tanda daftar usaha pariwisata, serta penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan suci Ramdan 1445 H/2024 M disampaikan sejumlah ketentuan.

Pada surat edaran nomor 556/2658-Disbudpar/2024 tentang pengaturan jam buka rumah makan dan penghentian sementara jasa usaha hiburan umum pada bulan Ramadan diimbau melalui surat agar pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya dapat membuka usahanya dengan menggunakan tirai (tertutup sampai dengan pukul 17.00 WIB).

Masih pada surat edaran itu, berikutnya disampaikan khusus untuk pemilik rumah makan, kafe, restoran dan sejenisnya yang melayani sahur, buka usaha dimulai pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya, poin ketiga pada surat edaran itu, penutupan jasa usaha hiburan umum (karaoke, sauna, spa, massage dan billiard) selama Ramadan dimulai dari 2 (dua) hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan 2 (dua) hari setelah hari Raya idul fitri.

“Kalau ada yang tidak sesuai akan kita ber tindakan yang tegas. Namun sebelum itu, terus kita dorong persuasif menyampaikan kepada rekan-rekan aturan-aturan yang kita tentukan pada Ramadan ini,”ujar Pj Wali Kota Tangerang Nurdin.

 

 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.