PMII Kota Tangerang Desak Revisi Perwal 93/2022, Soroti Lemahnya Pengawasan Truk Berat

PMII Kota Tangerang Desak Revisi Perwal 932022, Soroti Lemahnya Pengawasan Truk Berat. Foto : Doni

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tangerang menyampaikan kritik tajam terhadap lemahnya pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 93 Tahun 2022. Aturan itu mengatur pembatasan jenis kendaraan, jam operasional, serta rambu lalu lintas kendaraan angkutan tanah dan pasir.

Aturan yang seharusnya menjaga keteraturan lalu lintas dan keselamatan warga dinilai tidak berjalan efektif. Dalam praktiknya, banyak kendaraan berat masih bebas beroperasi di luar jam yang diizinkan, yakni pukul 22.00 hingga 05.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Salah satu bukti nyata lemahnya pengawasan terlihat dari kecelakaan di Jalan Raya Daan Mogot, Batuceper, pada 8 Oktober 2025. Seorang warga berinisial I D (72) meninggal dunia setelah terlindas dump truk yang dikemudikan anak berusia 15 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 pagi, jauh dari jam operasional yang diatur dalam Perwal. Tragedi itu menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota Tangerang.

Menurut PMII, kejadian tersebut menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan tanggung jawab pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Tangerang. Keduanya dianggap lalai dalam menegakkan aturan di lapangan.

Selain pelanggaran jam operasional, PMII juga menyoroti kondisi jalan yang tidak ramah bagi pengguna. Lampu lalu lintas banyak yang mati, markah jalan pudar, dan rambu keselamatan minim di titik rawan kecelakaan.

Ketua PMII Kota Tangerang, Oki Putra Ursula, mengatakan aksi yang digelar hari ini berangkat dari fenomena sosial yang nyata. Menurutnya, pemerintah harus segera bertindak secara utuh dan konkret.

“Sebetulnya kita berangkat dari fenomena, bukan dari ruang kosong. Ruang kosong ini justru diinjak-injak oleh oligarki,” ujar Oki kepada awak media pada Kamis, 16 Oktober 2025.

“Maka peran pemerintah harus bertindak secara utuh dan konkret. Karena itu, kami menyoroti Perwal 93 Tahun 2022 soal jam operasional kendaraan berat yang dilanggar,” tambahnya.

Oki menjelaskan, pihaknya menemukan adanya kekosongan hukum dalam Perwal tersebut. Menurutnya, tidak ada sanksi tegas bagi pelanggar yang tertuang dalam aturan itu.

PMII Kota Tangerang Desak Revisi Perwal 932022, Soroti Lemahnya Pengawasan Truk Berat

“Kami menuntut kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan pihak Pemerintah Kota Tangerang untuk merevisi Perwal agar punya sanksi yang konkret,” ujarnya. “Kami juga meminta Dishub dan Satpol PP dievaluasi karena sudah lalai menindak pelanggaran di luar jam operasional.”

Ia juga menekankan pentingnya tanggung jawab moral dari Pemerintah Kota Tangerang terhadap korban kecelakaan di Batuceper. Menurutnya, santunan bagi keluarga korban harus segera disalurkan.

“Kami meminta pemerintah segera menyalurkan santunan kepada keluarga korban,” katanya.

“Sejauh ini ada dua korban dalam fenomena ini, dan jangan sampai terjadi lagi karena tidak ada sanksi yang jelas.”

Dalam aksinya, PMII Kota Tangerang mengajukan empat tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Tangerang. Tuntutan itu meliputi evaluasi, revisi regulasi, dan bantuan bagi keluarga korban.

Pertama, revisi Perwal No. 93 Tahun 2022 dengan penegasan sanksi administratif bagi pelanggar, terutama perusahaan pemilik kendaraan. Kedua, evaluasi menyeluruh terhadap Dinas Perhubungan Kota Tangerang.

Ketiga, evaluasi terhadap Satpol PP yang dinilai lalai menegakkan aturan. Keempat, penyaluran bantuan kemanusiaan kepada keluarga korban kecelakaan 8 Oktober 2025.

PMII juga mendorong perbaikan fasilitas lalu lintas di seluruh wilayah Kota Tangerang. Hal itu mencakup lampu merah, markah jalan, dan rambu keselamatan di titik rawan kecelakaan.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan publik,” tandas Oki. “Regulasi tidak boleh berhenti di atas kertas.”

PMII Kota Tangerang menegaskan akan terus mengawal isu keselamatan publik dan penegakan hukum. Mereka berharap pemerintah dapat lebih serius dalam menjalankan amanat regulasi yang dibuatnya sendiri.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.