Polemik Pemilihan Ketua RW 01 Cikokol: Warga Minta Kejelasan, Kecamatan Lakukan Evaluasi

Polemik Pemilihan Ketua RW 01 Cikokol Warga Minta Kejelasan, Kecamatan Lakukan Evaluasi
Warga saat aksi di depan kantor Kelurahan Cikokol, Senin 6 Juni 2026. foto : Dony

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Sejumlah warga RW 01, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, mendatangi kantor kelurahan pada Senin, 8 Juni 2026 untuk menyampaikan aspirasi. Kedatangan mereka bertujuan meminta kepastian terkait proses pemilihan Ketua RW yang telah dilaksanakan sejak Januari 2026 lalu.

Bambang Perwamilan, selaku perwakilan warga, menyoroti pelaksanaan pemilihan yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025. Ia mengungkapkan terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian warga dalam proses tersebut.

Bacaan Lainnya

Warga mempertanyakan mekanisme pemilihan yang hanya melibatkan unsur Ketua, Sekretaris, dan Bendahara (KSB) RT. Selain itu, mereka menyoroti adanya dugaan perubahan struktur pengurus RT menjelang pemilihan serta partisipasi pemilih yang dianggap bermasalah secara administrasi.

“Kami datang untuk meminta kejelasan dan jawaban atas berbagai pertanyaan yang selama ini disampaikan warga terkait proses pemilihan tersebut,” ungkap Bambang kepada awak media.

Polemik Pemilihan Ketua RW 01 Cikokol: Warga Minta Kejelasan, Kecamatan Lakukan Evaluasi
Polemik Pemilihan Ketua RW 01 Cikokol: Warga Minta Kejelasan, Kecamatan Lakukan Evaluasi

Sebelumnya, warga mengaku sudah menempuh berbagai jalur untuk menyuarakan protes mereka. Langkah tersebut dilakukan melalui audiensi dengan pihak pemerintah setempat hingga rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangerang.

Warga sempat menaruh harapan ketika muncul rencana pembentukan panitia dan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Namun, rencana tersebut tidak terealisasi hingga akhirnya Ketua RW terpilih tetap menerima Surat Keputusan (SK) dari pihak kelurahan.

Menanggapi hal ini, Camat Tangerang, Yudi Pradana, menyatakan bahwa polemik tersebut sudah pernah dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD. Pihak kecamatan kini berkomitmen untuk menindaklanjuti keluhan warga dengan melakukan penelaahan kembali.

“Sudah sampai ke RDP Dewan dan sudah dua kali dibahas,” ujar Yudi.

Yudi menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan lurah beserta jajarannya untuk mengumpulkan seluruh dokumen berita acara pemilihan. Berkas-berkas tersebut nantinya akan diperiksa secara mendalam untuk memastikan apakah proses yang berlangsung sudah sesuai aturan atau belum.

“Saya sudah meminta lurah, sekretaris kelurahan, dan Kasi Tata Pemerintahan untuk mengumpulkan berita acara serta dokumen-dokumen terkait pelaksanaan pemilihan. Nanti akan kami cek terlebih dahulu,” jelasnya.

Terkait dugaan administrasi pemilih yang tidak sah, Yudi menegaskan bahwa hal tersebut menjadi poin utama dalam pemeriksaan dokumen. Pemerintah kecamatan berjanji akan melakukan evaluasi secara objektif berdasarkan data dan bukti yang tersedia.

“Apakah ada kesalahan atau tidak, nanti akan dilihat dari dokumen dan bukti-bukti yang ada. Kami akan melakukan evaluasi berdasarkan data yang tersedia,” ujarnya.

Meskipun evaluasi tengah berjalan, Yudi menegaskan bahwa SK Ketua RW yang sudah terbit tetap berlaku secara hukum. Hal ini bertujuan agar pelayanan publik kepada masyarakat di wilayah RW 01 tetap berjalan lancar tanpa gangguan.

“SK yang sudah diterbitkan lurah tetap berlaku. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dan tidak boleh terganggu,” pungkas Yudi.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.