TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pelaku penganiayaan terhadap pria paruh baya (lansia) yang terjadi di Jalan Promenade, Kelurahan Bojong Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ditangkap Tim Opsnal Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota Jum’at, 22 Maret 2024 lalu. Pelaku Penganiayaan Lansia Dibanting
Polisi saat itu langsung bergerak cepat mencari dan memburu keberadaan pelaku setelah korban KR (46th) melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polsek Karawaci dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis, (21/3/2024) Jam 02.10 WIB dengan diantar keluarganya. Pelaku Penganiayaan Lansia Dibanting
Pelaku diketahui berinisial AAN (32) dengan kooperatif menyerahkan diri, setelah sebelumnya Polisi mendatangi kediaman orangtuanya di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang untuk ditangkap.

“Pelaku menyerahkan diri dan telah kita amankan di sel tahanan. Petugas yang sudah mengetahui identitas pelaku tersebut meminta pihak keluarga untuk segera menyampaikan kepada pelaku agar secepatnya menyerahkan diri ke Polsek Karawaci,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Senin, Maret 2024.
Menurut Kapolres, motif pelaku ini tidak terima ketika sama-sama di jalan raya, motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan motor pelaku, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku AAN dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ramai diberitakan sebelumnya, seorang pria lanjut usia (lansia) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan sesama pengendara motor di Karawaci, Kota Tangerang.









