KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MRS (19) dan AAS (19) saat hendak menjual sepeda motor hasil curiannya melalui sistem cash on delivery (COD).
Keduanya ditangkap di wilayah Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, saat menunggu calon pembeli oleh tim opsnal Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban, warga Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, saat terparkir di depan rumah kontrakannya.
Setelah menerima laporan, anggota unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Unit Reskrim dipimpin Kanit Iptu Eko Cahyono mengumpulkan bukti-bukti di TKP dan memeriksa saksi-saksi. Diketahui bahwa pelaku utama yang mengambil sepeda motor korban adalah MRS, yang bertempat tinggal di daerah Poris Jaya,” kata Kapolsek dalam keterangannya, Sabtu, 15 Februari 2025.
Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku MRS bersama rekannya AAS, yang berperan sebagai joki, diketahui akan menjual motor korban dengan cara COD melalui aplikasi Facebook.
Mereka menetapkan harga Rp1.350.000 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan menentukan lokasi transaksi di daerah Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah.
“Kedua pelaku diamankan saat sedang menunggu calon pembeli melalui COD. Karena tidak memiliki surat-surat kendaraan, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut merupakan hasil curian,” ujar Kompol Gunawan.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan spesialis curanmor dan mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Batuceper, termasuk di wilayah Cipondoh dan sekitarnya.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban, helm KYT warna hitam-kuning, dan dua kunci kontak palsu.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambahnya.
Kapolsek Batuceper juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor. Ia menyarankan agar kendaraan diparkir di tempat yang aman dan terpantau kamera CCTV, serta menggunakan kunci ganda.
“Laporkan jika melihat kejadian mencurigakan. Kami menerima setiap laporan masyarakat dan akan menindak tegas para pelaku kejahatan,” pungkasnya










