Polsek Legok Tangkap Pelaku Begal Motor yang Sempat Kabur ke Kebon Jeruk

Tangerang – Polsek Legok berhasil menangkap seorang terduga pelaku begal sepeda motor berinisial GJ (25) yang sebelumnya melarikan diri usai melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Legok AKP Dikie Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap GJ merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Legok berdasarkan keterangan para saksi serta sejumlah petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian.

Bacaan Lainnya

“Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan di tempat kejadian perkara serta memeriksa saksi-saksi, penyidik memperoleh petunjuk mengenai identitas pelaku yang membawa kabur sepeda motor milik korban,” kata AKP Dikie Wahyudi di Legok, Kabupaten Tangerang, Minggu (2/8/2026)

Peristiwa begal tersebut terjadi pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, dua perempuan, Nurjanah dan Sri Juliawati, sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat Deluxe milik Suminta usai pulang dari sekolah.

Di tengah perjalanan, keduanya diduga dipepet dan dihentikan oleh dua pelaku. Pelaku kemudian merampas sepeda motor yang dikendarai korban. Teriakan “begal” dan “maling” dari korban mengundang perhatian warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran.

Salah seorang pelaku berhasil diamankan warga, namun meninggal dunia setelah menjadi sasaran amuk massa. Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2022 dengan nilai sekitar Rp14 juta. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Legok.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Legok melakukan penyelidikan dengan memeriksa sedikitnya lima orang saksi serta mengumpulkan berbagai petunjuk untuk melacak keberadaan pelaku yang melarikan diri.

“Tim Opsnal Unit Reskrim terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berhasil kabur hingga akhirnya keberadaannya diketahui berada di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Dikie.

Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, polisi akhirnya menangkap GJ di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (29/7/2026).

Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Legok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A38 warna biru, serta dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK yang akan digunakan dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, GJ dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap tersangka dilakukan proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ancaman pidana yang dikenakan paling lama sembilan tahun penjara,” tutup AKP Dikie Wahyudi.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.