181 Personel Gabungan Sisir Ciputat Timur, Sejumlah Sajam Berhasil Disita

Tangerang – Polres Tangerang Selatan bersama Kodim 0506/Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggelar penyisiran gabungan di wilayah Kecamatan Ciputat Timur, Selasa (4/8/2026), sebagai upaya mencegah konflik sosial dan aksi tawuran susulan.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat setelah terjadinya tawuran di kawasan Jalan Ki Hajar Dewantara, Gang Swadaya, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat Timur.

Bacaan Lainnya

Sebelum penyisiran dimulai, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di GOR Ciputat yang dipimpin Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo.

Sebanyak 181 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri atas personel Polres Tangerang Selatan dan jajaran Polsek, TNI dari Kodim 0506/Tangerang, Brimob Polda Metro Jaya, Satpol PP, serta Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang Selatan.

Dalam arahannya, Boy menginstruksikan seluruh personel untuk mengedepankan langkah preventif dan pendekatan humanis selama pelaksanaan tugas. Penyisiran difokuskan pada lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan senjata tajam maupun barang berbahaya yang berpotensi digunakan dalam aksi tawuran.

“Hari ini kita melakukan upaya sweeping terhadap tempat-tempat yang diduga menyimpan barang berbahaya, baik itu senjata tajam, bom molotov maupun air keras yang digunakan untuk tawuran,” ujar Boy.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah Tangerang Selatan.

“Upaya ini kami lakukan untuk menciptakan rasa aman dan tertib di lingkungan masyarakat dengan mengutamakan kepentingan serta keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah Tangerang Selatan,” katanya.

Dalam penyisiran tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran. Selain itu, empat orang yang diduga terlibat dalam keributan turut diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Tangerang Selatan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya potensi tawuran maupun gangguan kamtibmas lainnya. Laporan dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau Layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Melalui sinergi antara Polri, TNI, Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di Kota Tangerang Selatan tetap terjaga sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman, nyaman, dan kondusif.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.