TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota tengah mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang wasit sepakbola liga nasional berinisial FR. Kasus ini mencuat setelah korban diduga dijual oleh suaminya sendiri kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat, disertai ancaman dan intimidasi kekerasan fisik.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota telah memulai langkah penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan mencakup pihak pelapor sebagai korban, saksi keluarga, hingga terlapor dalam perkara tersebut.
Proses pendalaman laporan tidak berhenti pada klarifikasi awal semata. Kepolisian memastikan tahapan ini akan berujung pada gelar perkara untuk menentukan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
“Dapat kami jelaskan bahwa benar Unit PPA Reskirm Polres Metro Tangerang Kota telah menerima laporan polisi nomor 1521 tanggal 8 Oktober 2025, dan dugaan tindak pidana TPKS Tindak Pidana Kekerasan Seksual Undang undang nomor 12 tahun 2022, proses tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kanit PPA AKP Suwitosaat ditemui di Tangerang, pada Kamis, 29 Januari 2026.
Kanit PPA AKP Suwito menepis anggapan bahwa pihaknya lamban menangani laporan yang masuk sejak Oktober 2025. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Diberitakan sebelumnya, korban berinisial SHP, yang merupakan istri dari terlapor, sebelumnya mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota bersama kuasa hukumnya. Kedatangan tersebut dilakukan untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus yang telah dilaporkannya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan sedikitnya empat orang saksi. Para saksi terdiri dari korban selaku pelapor, bibi dan kakak kandung korban, serta pihak terlapor.
Selain keterangan saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut meliputi hasil visum dari RSUD Kabupaten Tangerang serta barang bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan yang diduga digunakan untuk transaksi pemesanan pria hidung belang.
“Para saksi telah kita mintai keterangan dalam bentuk klarifikasi kemudian hasil visum sudah kami dapatkan,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan segera menggelar perkara. Hasil gelar perkara ini nantinya menjadi dasar untuk menaikkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan










