Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Ini Sasaran Pelanggarannya

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Ini Sasaran Pelanggarannya
Polres Metro Tangerang Kota Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Ini Sasaran Pelanggarannya

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2025 selama 14 hari, mulai Senin, 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Operasi ini diawali dengan apel gelar pasukan yang dipimpin oleh Wakapolres, AKBP Eko Bagus Riyadi, dengan melibatkan 154 personel gabungan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Nopta Histaris Suzan, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas serta mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran.

Bacaan Lainnya

“Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, serta menekan angka kecelakaan dan pelanggaran,” ujarnya.

Sebagai bagian dari operasi, Polres Metro Tangerang Kota akan meningkatkan kehadiran personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di pagi, siang, dan sore hari. Diharapkan keberadaan petugas di lapangan dapat membantu mengatasi permasalahan lalu lintas, seperti kemacetan dan kecelakaan.

“Penindakan dilakukan hanya melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile. Tilang ini bukan untuk mencari-cari kesalahan pengendara,” jelasnya.

Selain tindakan penegakan hukum, Operasi Keselamatan Jaya 2025 juga akan melibatkan langkah-langkah preemtif dan preventif, termasuk assessment di lokasi-lokasi tertentu guna mengedukasi masyarakat dan mencegah kecelakaan lalu lintas.

“Kami dari Satlantas Polres Metro Tangerang Kota sangat memprioritaskan keselamatan. Satu nyawa yang bisa diselamatkan setiap harinya sangat berarti bagi kami,” tambahnya.

11 Sasaran Pelanggaran yang Akan Ditindak dengan ETLE

1. Menerobos lampu merah
2. Melawan arus
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba
4. Menggunakan handphone saat mengemudi
5. Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk penggunaan knalpot brong
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Pengendara di bawah umur
10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
11. Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukannya

Polres Metro Tangerang Kota mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung Operasi Keselamatan Jaya 2025 dengan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.