TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Metro Tangerang Kota menerapkan pengamanan khusus terhadap aktivitas dump truck pengangkut hasil tambang. Pengawasan tersebut diberlakukan mulai 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026.
Langkah ini berpedoman pada Keputusan Bersama Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, serta Kepala Korps Lalu Lintas Polri. Kebijakan tersebut diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2022 dan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 tentang penghentian sementara operasional kendaraan tambang selama libur Natal dan Tahun Baru.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menyampaikan bahwa jajarannya telah membentuk 10 posko pengamanan di titik-titik rawan lintasan dump truck. Keberadaan posko tersebut diharapkan mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.
“Polres Metro Tangerang Kota mendirikan 10 titik posko pengamanan perlintasan dump truck sebagai langkah antisipasi peningkatan volume kendaraan selama libur Nataru, agar masyarakat dapat beraktivitas dan berlibur dengan aman dan nyaman,” ujar Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, pada Jumat, 26 Desember 2025.
Sebaran posko pengamanan mencakup berbagai wilayah strategis di Kota Tangerang dan sekitarnya. Lokasi tersebut meliputi:
– Perempatan Cadas di Sepatan
– Pertigaan Kramat di Pakuhaji
– Pertigaan Bojong Renged
– Depan Pospol Prancis di Teluknaga
– Dealer Motor Haka Honda Jl. Suryadharma di Neglasari
– Depan Rumah Duka Oasis
– Sekat Palem Semi di Jatiuwung
– Buatan Indah dan Jam Gede Jasa di wilayah Tangerang
– Perempatan Rawa Bokor di Benda.
Menjelang penghujung tahun, pergerakan masyarakat dipastikan mengalami peningkatan signifikan di jalan raya maupun ruas tol.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tertentu, terutama dump truck pengangkut hasil tambang.
Kendati demikian, sejumlah jenis kendaraan masih diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan tersebut. Kendaraan yang dikecualikan antara lain pengangkut BBM dan BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang kebutuhan pokok, dengan syarat dilengkapi surat muatan resmi.
“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan dan penyedia jasa angkutan dump truck agar dapat bekerja sama dan kooperatif, dengan menghentikan sementara aktivitas pengangkutan hasil tambang selama periode 25 Desember 2025 hingga 2 Januari 2026, demi menjaga situasi kamtibmas dan kelancaran lalu lintas,” tegas Kapolres.
Kapolres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan ini membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga.










