Temuan BPK: Rp25 Miliar Saldo Kas Pemkab Pandeglang Belum Kembali ke Kas Daerah, BPKD Sebut Hanya Dana Talangan

KABUPATEN PANDEGLANG, LENSABANTEN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten menemukan kekurangan saldo kas sekitar Rp25 miliar di Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Dana tersebut merupakan sisa Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) yang telah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menyebut saldo kas daerah tidak mencukupi untuk menampung sisa DAK dan DAU yang seharusnya masih tersedia. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu pembiayaan program pelayanan publik pada tahun anggaran berikutnya.

Bacaan Lainnya

Dana Terikat Dipakai untuk Kegiatan Lain

Berdasarkan LHP BPK atas laporan keuangan Pemkab Pandeglang Tahun Anggaran 2024, sisa DAK yang belum digunakan mencapai Rp30,26 miliar dan sisa DAU sebesar Rp7,24 miliar. Total saldo yang seharusnya tersedia mencapai Rp37,51 miliar.

Namun, saldo kas yang tersedia di kas daerah saat itu hanya sekitar Rp1,13 miliar. Dengan demikian, sekitar Rp36,37 miliar dana DAK dan DAU digunakan untuk kegiatan lain.

Pada tahun anggaran 2025, kondisi tersebut belum sepenuhnya pulih. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat sisa DAK dan DAU yang seharusnya tersimpan di kas daerah, tetapi saldo kas yang tersedia hanya sekitar Rp1,39 miliar.

BPK mencatat, setelah memperhitungkan sisa dana bagi hasil (DBH) sawit, masih terdapat kekurangan saldo kas sebesar Rp25.010.504.325. Kekurangan tersebut merupakan dana DAK dan DAU yang belum dikembalikan ke posisi semestinya.

Berpotensi Ganggu Program Tahun Berikutnya

Dalam laporannya, BPK menilai kondisi itu berisiko menyebabkan kas daerah tidak mencukupi untuk memulihkan dana DAK dan DAU yang telah ditentukan penggunaannya. Dampaknya, pelaksanaan program pelayanan publik hingga pembayaran kewajiban belanja pada tahun berikutnya berpotensi terganggu.

BPKD: Bukan Hilang, Melainkan Dana Talangan

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Gimas Rahadyan, membenarkan bahwa dana DAK dan DAU sempat digunakan untuk membiayai kebutuhan lain yang mendesak. Menurutnya, penggunaan itu dilakukan karena adanya keterlambatan penyaluran dana dari pemerintah pusat.

“Sesuai dengan LHP BPK tahun 2025 terdapat temuan hutang belanja pemerintah dan dana terikat (DAK dan DAU) yang terpakai. Temuan ini memang harus kami tindaklanjuti dan harus selesai di perubahan anggaran 2026. Bukan hilang, sebetulnya dana tersebut terpakai dan harus disiplin penggunaannya,” kata Gimas, saat dikonfirmasi pada Selasa, 7 Juli 2026.

Ia menegaskan dana tersebut tetap dapat dipertanggungjawabkan dan bukan merupakan dana yang hilang. Menurutnya, pemerintah daerah hanya memanfaatkan dana tersebut sebagai dana talangan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat mendesak.

“Solusinya menempatkan kembali sisa-sisa dana tersebut ke posisi kasnya sehingga pada 2027 bisa digunakan kembali. Ini bukan persoalan dana hilang, tetapi bagaimana mengembalikan dana itu ke pos semula,” ujarnya.

Gimas menjelaskan, dalam kondisi tertentu pemerintah daerah harus mengambil kebijakan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Namun, dana yang digunakan wajib dikembalikan ke pos asalnya setelah kondisi keuangan memungkinkan.

“Penggunaan sisa DAU dan DAK itu tidak boleh untuk kegiatan lain. Tetapi dalam kondisi yang sangat mendesak tidak menjadi masalah, asalkan pada akhir tahun harus kembali ke posisi semula,” jelasnya.

Ia mencontohkan penggunaan dana tersebut pernah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembelian obat di rumah sakit karena anggaran yang seharusnya digunakan belum dicairkan pemerintah pusat.

“Yang terjadi di 2025, sumber dana lainnya tidak ada sehingga kebutuhan yang sangat mendesak menggunakan anggaran tersebut. Namun karena terjadi keterlambatan penyaluran dari pemerintah pusat, dana itu belum bisa dikembalikan ke posisi semula,” tutupnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.