Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal, 36 Tersangka Ditahan

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal, 36 Tersangka Ditahan

TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal selama satu bulan terakhir. Pengungkapan tersebut mencakup kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga kasus pengeroyokan dan penganiayaan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. R.M. Jauhari, mengatakan sebanyak 52 kasus berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim bersama polsek-polsek di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Dari seluruh kasus tersebut, 36 tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Yang mana dalam satu bulan terakhir, kita berhasil mengungkap 52 kasus jenis kasus curas (pencurian dengan kekerasan), kemudian kasus curat (pencurian dengan pemberatan), curanmor (pencurian kendaraan bermotor), maupun pencurian biasa dan pengeroyokan/penganiayaan,” ujar Jauhari kepada awak media pada Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menjelaskan, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana sesuai jenis kejahatan yang dilakukan. Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, serta Pasal 170 dan 351 KUHP terkait pengeroyokan dan penganiayaan.

“Dari 52 kasus yang saat ini sudah kita proses, sebanyak 36 tersangka sudah kita lakukan penahanan dan kita proses lebih lanjut. Semuanya dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” katanya.

Beragam Modus Kejahatan Terungkap

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan berbagai modus operandi yang digunakan para pelaku kejahatan. Salah satunya kasus curanmor dengan menggunakan senjata api rakitan untuk menakut-nakuti korban saat beraksi.

Selain itu, polisi juga mengungkap pencurian kendaraan bermotor di area perkantoran, perumahan, dan pemukiman warga. Beberapa pelaku bahkan menggunakan senjata mainan maupun benda keras untuk mengintimidasi korban.

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 52 Kasus Kriminal, 36 Tersangka Ditahan

Kasus lain yang berhasil diungkap yakni pencurian dengan modus ganjal ATM. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk menguras isi rekening menggunakan kartu ATM yang telah dimanipulasi.

Tak hanya itu, polisi juga menangkap komplotan begal motor yang sempat viral di media sosial. Para pelaku disebut memepet korban di jalan hingga menodongkan senjata tajam jenis celurit untuk merampas kendaraan korban.

“Ada juga kasus yang viral di media sosial, yaitu sekelompok pencuri motor yang memepet korban di pinggir jalan atau depan ruko dengan menodongkan celurit. Para tersangka sudah ditahan,” ungkapnya.

Kasus Pecah Kaca hingga WNA Korea

Polres Metro Tangerang Kota turut mengungkap kasus pecah kaca mobil yang menyasar kendaraan korban yang sedang terparkir. Pelaku mengambil barang berharga milik korban, termasuk telepon genggam yang ditinggalkan di dalam mobil.

Selain itu, terdapat pula kasus atensi yang melibatkan warga negara asing asal Korea. Dalam kasus tersebut, korban dibuntuti di jalan tol, kemudian dipepet, ditabrak, hingga dianiaya menggunakan pisau dan alat setrum listrik.

Imbauan Kamtibmas untuk Masyarakat

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan langkah represif melalui penegakan hukum, sekaligus memperkuat langkah preventif dan preemtif untuk menjaga keamanan wilayah. Upaya tersebut dilakukan melalui program “Jaga Jakarta” yang digagas Polda Metro Jaya.

“Alhamdulillah, merespons pemberitaan yang marak bahwa ‘Jakarta tidak baik-baik saja’ atau banyaknya kasus begal, kami telah bekerja maksimal. Dalam satu bulan ini, seluruh kasus baik yang dilaporkan langsung maupun yang viral sudah kami ungkap,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas. Masyarakat diminta memanfaatkan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis.

“Terima kasih atas partisipasi masyarakat dalam menjaga Kamtibmas, baik melalui laporan maupun kontrol sosial. Gunakan fasilitas Call Center 110 Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberikan laporan terkait tindak kejahatan,” tutupnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.