TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui DP3AP2KB bergerak cepat menangani kasus dugaan pelecehan seksual terhadap remaja berinisial D (17) di Cipondoh. Pendampingan dilakukan sejak awal untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan secara menyeluruh.
Korban langsung didampingi dalam proses pelaporan ke kepolisian hingga pemeriksaan visum di rumah sakit. Langkah ini menjadi bagian dari upaya awal untuk mengamankan kondisi korban secara hukum dan medis.
“Kami melakukan pendampingan sejak 27 April, mulai dari pembuatan laporan polisi hingga pemeriksaan visum di rumah sakit, dan korban kami dampingi sampai malam,” ujar Titto Chairil Yustiadi Kabid Ketua Tim Kerja Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Tangerang kepada Lensa Banten saat ditemui di Kantor UPTD PPA Kota Tangerang pada Selasa, 5 Mei 2026.
Kondisi korban saat ini masih dalam tahap pemantauan, terutama dari sisi psikologis. DP3AP2KB telah melakukan konseling awal guna mengetahui dampak trauma yang dialami korban.
Secara umum, korban terlihat kelelahan meski belum dapat disimpulkan secara detail kondisi mentalnya. Evaluasi lanjutan masih terus dilakukan oleh tim pendamping.
“Secara kasat mata korban terlihat lelah, dan saat ini kami masih menunggu hasil lebih lanjut dari proses konseling psikolog,” katanya.
Karena korban masih di bawah umur, DP3AP2KB memastikan perlindungan penuh melalui UPTD PPA. Korban telah masuk dalam status perlindungan resmi untuk memastikan pendampingan berkelanjutan.
Pendampingan akan mencakup proses hukum hingga pemulihan psikologis jangka panjang. Hal ini dilakukan agar korban dapat pulih secara bertahap dan aman.
“Korban sudah kami asesmen dan saat ini berada dalam perlindungan UPTD PPA, sehingga pendampingan akan terus kami lakukan dalam setiap proses,” jelas Titto.
DP3AP2KB juga menyediakan rumah perlindungan bagi korban yang membutuhkan tempat aman. Fasilitas ini diberikan berdasarkan hasil asesmen psikolog untuk memastikan kebutuhan perlindungan.
Selama berada di rumah perlindungan, korban akan mendapatkan pendampingan intensif setiap hari. Proses hukum juga tetap berjalan secara paralel.
“Kami memiliki rumah perlindungan dan korban akan diberikan konseling setiap hari sambil proses kasusnya tetap kami tindak lanjuti,” ungkapnya.
Dalam penanganan kasus ini, koordinasi dengan pihak kepolisian berjalan dengan baik. Seluruh kebutuhan proses hukum dipenuhi melalui kerja sama lintas instansi.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah pemeriksaan psikolog forensik sebagai bagian dari penguatan alat bukti. Hal ini penting untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Koordinasi dengan kepolisian berjalan baik, termasuk pemenuhan kebutuhan proses hukum seperti pemeriksaan psikolog forensik,” tuturnya.
Ke depan, pemantauan terhadap korban akan dilakukan oleh satgas di tingkat kecamatan. Pemantauan mencakup kondisi kesehatan dan psikologis korban secara berkala.
Pendampingan juga bersifat responsif jika korban mengalami trauma lanjutan. Satgas akan menjadi penghubung utama antara korban dan layanan DP3AP2KB.
“Kami memiliki satgas di tiap kecamatan untuk memantau kondisi korban, baik kesehatan maupun psikologisnya secara berkelanjutan,” tuturnya.
DP3AP2KB juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap kasus kekerasan seksual. Peran orang tua dinilai penting dalam menjaga dan mengawasi aktivitas anak di luar rumah.
Pemerintah telah menyediakan layanan pengaduan darurat yang dapat diakses masyarakat. Layanan ini diharapkan dapat mempercepat respons terhadap kasus serupa.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih menjaga anak-anaknya serta memanfaatkan layanan pengaduan yang telah disediakan,” tutupnya.
DP3AP2KB menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban hingga pulih secara fisik dan psikologis. Sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.








