JATIUWUNG, LENSABANTEN.CO.ID – Peredaran obat terlarang di Kota Tangerang masih marak. Polisi pun tengah bergerak masif mengamankan pelaku penjual di sejumlah tempat, salah satunya di wilayah Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten.
Polisi Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya berhasil menyita sebanyak 380 butir obat terlarang jenis exsimer, 60 butir jenis tramadol dan uang tunai hasil penjualan Rp. 1.669.000 dari warung penjual.
Dari warung dan obat yang dijual tanpa izin tersebut Polisi menangkap seorang penjaga toko berinisial S alias Marko (19).
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Donni Bagus Wibisono mewakili Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh piket Reskrim setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa terdapat toko kosmetik yang menjual obat terlarang jenis exsimer dan tramadol.
“Kita datangi lokasi toko ini berada di Jalan Empu Gandring Raya, Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Pada Minggu, (4/2) semalam,” kata Doni. Senin, 5 Januari 2024.
Terduga beserta barang bukti kemudian langsung diamankan petugas untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Donni pun memastikan, Pihaknya akan merespon cepat informasi masyarakat, bila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Jatiuwung.
BACA JUGA :









