5.644 Butir Obat Terlarang Disita Polisi dari Toko Kosmetik Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota telah berhasil mengamankan sebanyak 5.644 butir obat terlarang daftar G dari beberapa toko obat dan kosmetik yang diduga menjualnya tanpa izin. Ist

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.COID – Polres Metro Tangerang Kota telah berhasil mengamankan sebanyak 5.644 butir obat terlarang daftar G dari beberapa toko obat dan kosmetik yang diduga menjualnya tanpa izin. Operasi ini juga mengakibatkan penangkapan 6 orang pelaku yang terlibat dalam peredaran obat-obatan berbahaya ini.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, obat-obatan berbahaya ini berhasil disita dari 6 pelaku yang berperan sebagai pemilik dan penjual obat-obatan terlarang. Dua pelaku berinisial MT (21) dan DA (27) diamankan oleh unit krimsus Polres, sementara 4 pelaku lainnya, ZAL (21), AQ (24), ML (20), dan IR (26), diamankan oleh Polsek Jajaran.

Bacaan Lainnya

Penyitaan obat-obatan berbahaya ini dilakukan selama akhir bulan Agustus 2023 melalui operasi rutin yang ditingkatkan oleh satuan kriminal khusus (Krimsus) Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, dan Polsek Jajaran, seperti Polsek Cipondoh, Polsek Benda, Polsek Teluknaga, dan Polsek Neglasari. Obat-obatan tersebut ditemukan di toko sembako dan kosmetik yang menjualnya tanpa surat izin edar.

“Melalui krimsus, MT dan DA di Warung Sembako Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi Kabupaten Tangerang diamankan sebanyak 3.322 butir tramadol dan 412 butir eximer. Lalu tangan Pelaku ZAL di Cipondoh, Toko Kosmetik Jalan Dongkal, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, didapat barang bukti sebanyak 170 butir jenis tramadol, 35 butir Trihexytremidil dan 10 butir obat merk Camlet,” ungkap Zain.

Polres Metro Tangerang Kota telah berhasil mengamankan sebanyak 5.644 butir obat terlarang daftar G dari beberapa toko obat dan kosmetik yang diduga menjualnya tanpa izin. Ist

Ia menambahkan, dari pelaku ZAL saat di interograsi mengaku mendapatkan obat terlarang tersebut didapat dari pelaku A saat ini (DPO) melalui jasa ojek online.

“Di Polsek Benda, di kios AQ Jalan Atang Sanjaya, Kecamatan Benda, petugas mengamankan 664 butir tramadol dan 220 butir Eximer, dengan dibungkus plastik klip bening siap jual. Sementara melalui Polsek Neglasari di Kios Kosmetik ML di Jalan Iskandar Muda, Kampung Sewan disita 890 butir Tramadol dan 70 butir aximer. Dan Polsek Teluknaga dari pelaku IR diamankan 124 butir tramadol dan 62 butir eximer di toko sembako miliknya di Desa Kebon Cau, Teluknaga, Kabupaten Tangerang,” Jelas Kapolres.

Penangkapan dan penyitaan obat-obatan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang resah atas penyalahgunaan obat-obatan terlarang daftar G di kalangan anak muda. Kapolres Zain menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan laporan terhadap aktivitas yang mencurigakan.

“Kami memastikan, sekecil apapun laporan masyarakat, kami akan tidaklanjuti, tentunya melalui proses penyelidikan terlebih dahulu, peran masyarakat kami harapkan,” tutur Zain.

Dan untuk pelaku dikenai Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

BACA JUGA :

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.