Pria di Tangerang Diamankan Polisi karena Kepemilikan Senjata Api Jenis Pen Gun

Pria berinisial AJ (44 tahun) yang tinggal di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Pinang karena kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pria berinisial AJ (44 tahun) yang tinggal di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Pinang karena kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.

Senjata rakitan yang dimilikinya adalah jenis senpi berbentuk pulpen, yang juga dikenal sebagai pen gun. Polisi menduga senjata tersebut akan digunakan untuk tindakan kejahatan.

Bacaan Lainnya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kepemilikan senjata api jenis Pen Gun ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

“Berawal Berdasarkan informasi masyarakat yang didapat, bahwa di lokasi tersebut sering terjadi penyalahgunaan psikotropika (narkoba),” ungkap Kapolres.

Polisi melakukan observasi dan penyelidikan setelah menerima informasi tersebut. Saat melakukan penggeledahan terhadap AJ, polisi menemukan senjata berbentuk pen gun dalam tas pinggang miliknya.

Selain senjata jenis pen gun, polisi juga menemukan sejumlah amunisi, termasuk 23 butir peluru tajam berukuran 22mm, 6 butir peluru hampa, dan satu selongsong peluru.

Pria berinisial AJ (44 tahun) yang tinggal di Neglasari, Kota Tangerang, Banten, telah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Pinang karena kepemilikan senjata api (senpi) rakitan.

“Selain senpi jenis pen gun, didapati juga sejumlah amunisi yakni, 23 butir peluru tajam 22mm, 6 butir peluru hampa dan satu selongsong peluru,” jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut ke Mapolsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya. Pelaku mengakui bahwa senjata api jenis pen gun tersebut adalah miliknya.

Kepemilikan senjata api jenis ini dapat membuat pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 1951, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 20 tahun. Demikian disampaikan oleh Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.