LENSABANTEN.CO.ID — Gubernur Banten Andra Soni telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Provinsi Sulawesi Barat terkait pengiriman transmigran, menandai perubahan dalam kebijakan penempatan transmigrasi yang sebelumnya menjadi wewenang Pemerintah Pusat menuju kebutuhan daerah tujuan transmigrasi.
Penandatanganan MoU terjadi dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Transmigrasi di Bali Sunset Road Convention Center, Bali. Gubernur Andra Soni menyatakan bahwa MoU tersebut menegaskan dukungan Pemprov Banten terhadap transformasi Kementerian Transmigrasi yang menitikberatkan pada lima program unggulan.
“Sekarang ada potensi transmigrasi di Pulau Jawa itu bisa diterapkan di Provinsi Banten,” ucap Andra Soni.
Provinsi Banten diharapkan dapat memanfaatkan program Translokal dan Transpatriot Kementerian Transmigrasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Translokal melibatkan perpindahan penduduk dalam satu Provinsi atau Pulau, sementara Transmigrasi Patriot bertujuan untuk meratakan kesejahteraan masyarakat ke daerah di luar pulau.
Septo Kalnadi, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, mengungkapkan bahwa Provinsi Banten akan mengirimkan 11 Kepala Keluarga (KK) dalam program Transmigrasi ke Provinsi Sulawesi Barat.
“Tahun ini Provinsi Banten mendapat kuota 43 KK untuk mengikuti program transmigrasi dengan tujuan Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tengah. Untuk Sulawesi Selatan MoU yang lama masih berlaku, sedangkan dengan Kalimantan Tengah masih dalam pembahasan karena ada beberapa poin yang harus disepakati,” katanya.








