Tangsel, LENSABANTEN Ahli waris Sumiyati pemilih tanah di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin pada tahun 2023.
Padahal Sumiyati sebagai ahli waris memiliki bukti ke pemilikan tanah dan menempati rumah sejak tahun 1985.
Kuasa hukum Sumiyati, Sulaiman Sembiring mengatakan, tuduhan ini janggal karena rumah Bu Sumiyati telah berdiri di tanah tersebut sejak tahun 1985.
“Kalau dia membangun rumah di tanah ini tahun 1985, bagaimana bisa dia dituduh memasuki pekarangan tanpa izin sejak tahun 2021,” katanya, Sabtu (8/2).
“Sewaktu saya mendampingi, ibu Sumiyati diminta tanda tangan telah memalsukan dokumen. Saya tanya ke penyidik dokumen apa? Kalian tunjukkan atau tanya ke pelapor dokumen apa yang dipalsukan?,” katanya.
Sulaiman menjelaskan saat kasusnya sangat cepat sekali sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Saat ini sedang menunggu jadwal sidang di PN Tangerang,” jelasnya.









