Satpol PP Kota Tangerang Sita 174 Botol Minuman Keras dalam Upaya Penerapan Perda

Satpol PP Kota Tangerang Sita 174 Botol Minuman Keras dalam Upaya Penerapan Perda

KOTA TANGERANG,  LENSABANTEN.CO.ID  – Pemerintah Kota Tangerang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan TNI dan Kepolisian, telah menjalankan operasi pencegahan penjualan minuman keras (miras) di Kecamatan Neglasari guna mendukung Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 yang melarang pengedaran dan penjualan minuman keras. Hasilnya, sebanyak 174 botol miras berhasil diamankan.

Wawan Fauzi, Kepala Satpol PP, menjelaskan bahwa penegakan Perda secara rutin merupakan bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban umum di Kota Tangerang. Operasi pengamanan miras difokuskan pada warung-warung yang mencurigakan dalam penjualan miras.

Bacaan Lainnya

“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan operasi penegakan dan melakukan sosialisasi mengenai peraturan yang berlaku di Kota Tangerang, terutama Perda Nomor 7 Tahun 2005 dan Perda Nomor 8 Tahun 2018 yang berkaitan dengan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Kali ini, berkat kerja sama dengan TNI dan Kepolisian, kami berhasil mengamankan 174 botol miras dari dua warung jamu,” ungkapnya pada Kamis 19 Oktober 2023.

Wawan juga mengajak seluruh warga Kota Tangerang untuk patuh terhadap peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Jika ada pelanggaran yang terdeteksi di sekitar lingkungan mereka, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan melalui aplikasi LAKSA atau melalui call center Satpol PP di nomor WhatsApp 0812-1200-4664.

“Tindakan penegakan peraturan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang tertib dan aman, serta untuk mendukung warga Kota Tangerang menjadi masyarakat yang berakhlakul karimah. Jika terdapat gangguan ketertiban umum di wilayah masing-masing, kami meminta masyarakat untuk segera melapor melalui aplikasi LAKSA atau call center Satpol PP,” tambahnya.

 

 

 

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.