Satpol PP Tangerang Gencarkan Penertiban Parkir Liar dan Prostitusi, Warga Diminta Aktif Melapor

Satpol PP Tangerang Gencarkan Penertiban Parkir Liar dan Prostitusi, Warga Diminta Aktif Melapor
Kasatpol PP Kota Tangerang Mulyani saat di konfirmasi awak media. foto: Dony-Lensabanten

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus menggencarkan penertiban parkir liar dan praktik prostitusi yang dinilai melanggar peraturan daerah. Upaya tersebut dilakukan untuk menciptakan ketertiban umum sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

Plt Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan penertiban parkir liar saat ini difokuskan di kawasan Taman Elektrik. Langkah tersebut dilakukan setelah lokasi tersebut dinilai berpotensi menjadi tempat munculnya praktik pungutan liar (pungli).

Bacaan Lainnya

“Sudah beberapa hari, kurang lebih dua minggu, kita lakukan penertiban. Pada jam dan hari tertentu kendaraan tidak bisa masuk ke area tersebut sebagai upaya mencegah parkir liar yang berpotensi menimbulkan pungli,” ujar Mulyani kepada Lensa Banten saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 Juni 2026.

Menurutnya, penertiban akan terus dilakukan tanpa batas waktu tertentu hingga masyarakat memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku. Ia menegaskan tujuan utama pemerintah adalah menghilangkan praktik pungli yang merugikan masyarakat.

“Targetnya sampai hilang. Sampai masyarakat sadar bahwa yang tidak memiliki kewenangan tidak boleh melakukan pungutan. Intinya kita ingin menghilangkan pungli itu,” katanya.

Mulyani menjelaskan, Satpol PP saat ini masih mengedepankan langkah preventif melalui pengawasan dan penertiban. Namun apabila ditemukan pelanggaran yang berulang, pihaknya akan melakukan kajian untuk menentukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita ingin menciptakan situasi yang aman dan nyaman terlebih dahulu. Semua pihak harus tertib terhadap aturan yang sudah ditetapkan,” ucapnya.

Operasi Prostitusi Digelar Rutin

Selain penertiban parkir liar, Satpol PP Kota Tangerang juga terus melakukan operasi terhadap praktik prostitusi yang melanggar peraturan daerah. Kegiatan tersebut dilakukan secara rutin setiap bulan dan diperkuat dengan patroli harian di sejumlah wilayah.

Mulyani mengungkapkan, operasi tidak hanya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, tetapi juga melalui pengawasan yang telah dijadwalkan oleh petugas di lapangan.

“Kita ada operasi rutin setiap bulan, ada patroli harian, dan ada juga tindak lanjut berdasarkan laporan masyarakat,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan berbagai lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi. Lokasi tersebut meliputi rumah kontrakan, kos-kosan hingga warung remang-remang yang tersebar di sejumlah wilayah Kota Tangerang.

Meski demikian, Mulyani belum dapat menyebutkan jumlah maupun wilayah yang paling banyak ditemukan pelanggaran. Saat ini Satpol PP masih melakukan pemetaan untuk menentukan daerah-daerah yang dianggap rawan.

“Kami sedang melakukan pemetaan di setiap kecamatan sehingga belum bisa memastikan titik mana yang paling banyak ditemukan,” katanya.

Masyarakat Diminta Manfaatkan Kanal Pengaduan

Mulyani juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemerintah dalam menjaga ketertiban lingkungan. Warga yang menemukan dugaan praktik prostitusi maupun pelanggaran perda lainnya diminta segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi.

Menurutnya, pemerintah telah menyediakan berbagai saluran pengaduan yang dapat diakses masyarakat dengan mudah, mulai dari aplikasi LAKSA, SP4N-LAPOR!, media sosial pemerintah daerah hingga layanan pengaduan langsung di kantor Satpol PP.

“Silakan laporkan melalui kanal-kanal yang sudah tersedia. Semua laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkasnya.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.