Penertiban Situ Bulakan Berlanjut, Pemkot Tangerang Layangkan Peringatan Pertama

Penertiban Situ Bulakan Berlanjut, Pemkot Tangerang Layangkan Peringatan Pertama
Camat Priuk Kota Tangerang, Andika

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mulai melanjutkan proses penataan kawasan Situ Bulakan, Kecamatan Periuk. Langkah tersebut ditandai dengan pendistribusian surat peringatan pertama (SP 1) kepada pedagang yang masih menempati bangunan yang dinilai tidak sesuai aturan.

Penertiban dilakukan setelah pemerintah melakukan serangkaian sosialisasi dan dialog dengan pedagang maupun paguyuban sejak beberapa bulan terakhir. Namun hingga kini, pemerintah menilai belum ada tindak lanjut terkait pembongkaran mandiri yang telah diminta sebelumnya.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kami sudah mengirimkan surat peringatan pertama. Sebetulnya rangkaian prosesnya sudah panjang, sejak bulan Mei kami sudah mengundang pedagang dan paguyuban untuk menyampaikan bahwa bangunan liar tidak dibenarkan secara peraturan,” ujar Camat Periuk, Andhika Nugraha kepada Lensa Banten saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 Juni 2026.

Menurut Andhika, bangunan yang berdiri di sekitar Situ Bulakan tidak hanya berada di area yang tidak sesuai peruntukan, tetapi juga memanfaatkan badan jalan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat yang melintas di kawasan itu.

BACA JUGA  : BMKG: Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu, Tidak Berpotensi Tsunami

“Kami sudah meminta pedagang untuk pindah dari lokasi tersebut, melakukan pembongkaran mandiri, dan mencari tempat yang semestinya. Sampai sekarang belum ada tindak lanjut, sehingga kami akan melakukan penertiban,” katanya.

Penataan Kawasan Jadi Solusi Jangka Panjang

Selain melakukan penertiban, Pemkot Tangerang juga menyiapkan rencana penataan kawasan Situ Bulakan secara menyeluruh. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten untuk menyusun kajian revitalisasi kawasan.

Pemerintah berharap Situ Bulakan dapat berkembang menjadi ruang publik yang tertata seperti Situ Cipondoh. Dengan konsep tersebut, aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan tanpa melanggar aturan yang berlaku.

BACA JUGA  : Ketika Pilihan Hidup Menjadi Tabu

“Kami meminta Dinas PU Provinsi membuat kajian secara holistik terkait revitalisasi Situ Bulakan. Harapannya pengelolaannya bisa seperti Situ Cipondoh, sehingga masyarakat tetap bisa berusaha dengan tertib dan sesuai aturan,” tuturnya.

Andhika menegaskan pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses penataan tersebut. Namun seluruh tahapan penertiban akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan apabila tidak ada pembongkaran mandiri dari para pedagang.

“Kami sudah mencoba pendekatan persuasif dan mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan. Langkah-langkah berikutnya akan kami lakukan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan pedagang mikro yang mencari nafkah di kawasan wisata Situ Bulakan mengaku khawatir setelah menerima surat peringatan dari pemerintah daerah. Kebijakan tersebut berkaitan dengan rencana penataan dan penertiban bangunan yang berada di sekitar kawasan situ.

Melalui proses penataan yang sedang berjalan, pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan kawasan yang lebih tertib, aman, dan sesuai peruntukan. Sementara itu, kajian revitalisasi Situ Bulakan diharapkan dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan penataan lingkungan dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.