Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan 3 Pelaku Peredaran Obat Keras

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan 3 Pelaku Peredaran Obat Keras
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi Rihold

KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID —Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan sebanyak 833 butir obat keras dari tangan tiga tersangka. Obat-obatan tersebut diduga diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin edar resmi.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial MT (30), SB (24), dan MS (20). Mereka menjalankan praktik penjualan obat keras dengan modus menyamarkannya sebagai aktivitas toko sembako di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Bacaan Lainnya

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi Rihold, didampingi Kepala Seksi Humas AKP Prapto Lasono, menjelaskan bahwa para tersangka merupakan pengedar obat keras ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, di bawah naungan Polda Metro Jaya.

“Modus operandi pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin ini melalui 2 toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Rihold dalam keterangan Pers di media center Polres Metro Tangerang Kota. Selasa 27 Mei 2025.

Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan 3 Pelaku Peredaran Obat Keras
Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Amankan 3 Pelaku Peredaran Obat Keras

Menurut dia, penangkapan para pelaku tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras daftar G di wilayah. Lantaran dapat merusak generasi muda yang menyalahgunakan dengan mengkonsumsi obat-obatan keras tanpa izin edar dan ketentuan kesehatan.

Maka, terhadap para pelaku yang diamankan dipersangkakan dengan Pasal 435 Subs. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidananya penjara 12 Tahun.

“Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari sitaan sebanyak 833 butir obat keras ini, petugas (polisi) menyelamatkan 833 jiwa dengan 1 butir perorang yang mengkonsumsinya,” tandas Rihold.

Pos terkait

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari lensabanten.co.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.