KOTA TANGERANG, LENSABANTEN.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengamankan dua warga negara Malaysia yang menyelundupkan 12 paspor melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pelaku, SK (47) dan JM (34), tiba di Indonesia menggunakan pesawat Malindo Air OD 318 rute Kuala Lumpur – Jakarta pada 30 Mei 2024 pukul 23.00 WIB.
Setelah berhasil melalui pemeriksaan imigrasi, mereka tertangkap tangan saat memeriksa barang bawaan oleh petugas Bea Cukai Terminal 2 Kedatangan. Kedua pelaku kemudian diserahkan kepada pihak imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan menunjukkan bahwa SK dan JM membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal. Paspor tersebut merupakan milik warga Malaysia yang hilang.
SK diketahui diinstruksikan oleh seorang warga negara India berinisial R dengan imbalan 1.000 ringgit (sekitar Rp. 3.000.000). R saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus buron.
“Paspor akan dikirimkan oleh SK ke sebuah hotel berbintang di Kemayoran, Jakarta Pusat. Alur pengiriman paspor telah direncanakan dengan rapi menggunakan perantara kurir. Saat penyidik mengejar di hotel tersebut, R sudah melarikan diri. Namun, kami telah mendapatkan rekaman CCTV dan mengetahui identitas asli R,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Subki telah mengoordinasikan temuan ini kepada Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta untuk memeriksa validitas ke-12 paspor tersebut.
“Temuan ini telah kami komunikasikan dengan Kedubes Malaysia di Jakarta. Kami menerima surat yang menerangkan bahwa paspor-paspor ini telah dilaporkan hilang,” tambah Subki.
Diduga, paspor tersebut akan digunakan untuk pemalsuan. Atas perbuatannya, SK dan JM dijerat dengan Pasal 130 UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian lainnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).”
Penyidik terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap R yang masih berada di Indonesia. Subki juga mengapresiasi sinergi lintas sektoral yang kuat.
“Apresiasi setinggi-tingginya kami berikan kepada jajaran Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta atas sinergi dan kinerja yang prima dalam pemeriksaan barang bawaan penumpang, sehingga kasus ini dapat terungkap,” pungkasnya.










